RADARCIREBON.ID – Bupati Cirebon Imron MAg mengatakan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap. Pihaknya mengikuti mekanisme dari pemerintah pusat sekaligus melihat kondisi keuangan daerah.
Kata Imron, PPPK Paruh Waktu pada dasarnya hanya penyebutan administratif. Sejatinya masih berstatus honorer, tapi telah terdata dalam sistem pemerintah. Telah menerima penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Paruh Waktu itu hanya istilah. Mereka sebenarnya masih tenaga honorer yang sudah terdata. Intinya, semuanya akan diangkat menjadi PPPK, tetapi prosesnya harus bertahap,” ujar Imron kepada Radar Cirebon, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga:Rp1,5 Miliar yang Bikin Heru Susanto Ditetapkan Tersangka oleh KejagungHilangnya Berkas Salah Satu Saksi Kasus Gedung Setda, Ajukan ke Hakim untuk Panggil Dewan
Menurutnya, sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu tentu dituntut bekerja profesional, akuntabel, berorientasi pada pelayanan publik. Sekaligus menjaga kehormatan serta martabat jabatan. Ia menjelaskan, saat ini pemda masih menunggu tahapan resmi dari pusat sebelum proses pengangkatan dilakukan secara menyeluruh. Hal itu lantaran penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan berada di kewenangan pemerintah pusat.
Namun, Imron mengaku tidak dapat memastikan kapan pengangkatan sisa PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. “Kita pastikan akan diangkat semua. Namun, kita harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang ada. Nanti akan kita laporkan ke pusat karena SK dari sana,” katanya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemda menuntaskan status guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sekjen PB PGRI Drs Dudung Abdul Qodir MPd mengatakan pemda harus menuntaskan persoalan guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK.
Perjuangan PGRI sendiri sudah mendapat dukungan luas dari DPR RI. Seluruh fraksi pun telah menyetujui berbagai usulan yang diajukan organisasi profesi guru tersebut. Termasuk UU Perlindungan Profesi Guru. “PGRI sudah menyampaikan ke Badan Legislasi, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan. Salah satu usulan penting adalah perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu,” katanya saat menghadiri halalbihalal dan pelantikan pengurus PGRI Kabupaten Cirebon (PAW) masa bakti XXIII Tahun 2025-2030, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini proses komunikasi dengan pemerintah pusat masih terus berjalan, terutama pasca lebaran. PGRI menargetkan skema PPPK Paruh Waktu dapat dituntaskan paling lambat antara Juni hingga Oktober 2026.
