RADARCIREBON.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya siap menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama untuk mengungkap praktik lancung pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu seperti disampaikan Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya.
Krisna Murti mengatakan keputusan kliennya untuk mengajukan diri menjadi JC semata untuk membuka kasus iini secara terang benderang. Langkah itu sekaligus untuk menepis tuduhan bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG atau dapur pada program MBG.
“Pak Sony menyatakan siap jadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red) di Kejaksaan Agung,” kata Krisna, kemarin.
Baca Juga:Gaji 13 ASN Pemkab Cirebon Rp86 M, Pencairan Tunggu Waktu yang Tepat, Tak Boleh Ada PotonganPelaksanaan SPMB 2026 Tingkat SMA, Kuota Kelas Sepuluh SMAN 4 Cirebon Kembali Normal
Krisna menyebut Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, advokat dari firma hukum Krisna Murti Law & Partners itu belum mengungkap identitas tokoh-tokoh yang dimaksud. “Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” tambahnya.
Lebih lanjut Krisna menuturkan surat permohonan kliennya untuk menjadi justice collaborator segera dikirim secara resmi ke Kejagung. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang. “Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah iktikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” kata dia.
Seperti diketahui, dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Selain Sony, tersangka kasus itu ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. (cuy/jpnn)
