RADARCIREBON.ID – Misteri hilangnya nama salah satu anggota DPRD sebagai saksi dalam perkara korupsi Gedung Setda Kota Cirebon memantik reaksi praktisi hukum Gunadi Rasta SH MH.
“Kok bisa penyidik pernah memanggil dan meminta keterangan kepada anggota dewan, namun berkas pemeriksaan tidak ada dan tidak muncul di daftar saksi yang dihadirkan JPU di persidangan,” kata Gunadi.
Kejadian ini, lanjut Gunadi Rasta, pernah terjadi saat dirinya menjadi penasehat hukum Suryana pada kasus APBD-Gate 2004. Satu nama yang seharusnya menjadi saksi, ternyata di daftar saksi tidak ada.
Baca Juga:Misteri Nama Dewan di BAP Gedung Setda Diduga Hilang, Dipersoalkan Kuasa Hukum Nashrudin AzisJenazah Egi Ramadan Dimakamkan di Gombang, 2 Tahun Kerja di Bali, Belum Sempat Ketemu Keluarga
Saat itu Gunadi meminta kepada majelis hakim untuk bisa memanggil salah satu saksi yang namanya tidak muncul di BAP dan dikabulkan majelis hakim. “Hakim memerintahkan JPU memanggil nama tersebut untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan,” kata Gunadi.
Permohonan Gunadi bukan tanpa alasan. Karena ketika saksi yang seharusnya dihadirkan tapi tidak masuk dalam daftar saksi di pengadilan, maka akan ada cerita perkara yang terputus. “Karena itu kan saling berkaitan,” jelasnya.
Ketika ada nama anggota dewan yang tidak dijadikan saksi pada Gedung Setda, padahal waktu itu dipanggil penyidik dan dimintai keterangan, Gunadi mengatakan itu bisa berakibat pada putusnya alur cerita perkara.
“Supaya tidak terputus, maka yang bersangkutan bersangkutan mesti dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan di depan persidangan agar semuanya terang-benderang,” ujarnya.
Untuk itu, Gunadi menyarankan kepada Furqon Nurzaman SH selaku penasihan hukum terdakwa Nashrudin Azis untuk memohon kepada majelis hakim agar menghadirkan anggota dewan tersebut sebagai saksi.
Hal senada juga dikatakan Akademisi Hukum Untag Jakarta, Dr Cecep Suhardiman SH MH. Ia merasa janggal ketika ada anggota dewan yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik, tapi di-BAP persidangan namanya tidak muncul sebagai saksi.
Menurut Cecep, apabila pernah di-BAP sebagai saksi, maka pasti ada namanya. “Ddisebutkan dalam BAP itu saksi,” kata Cecep.
Baca Juga:Uji Kompetensi Pemkot Cirebon Jadi Sorotan, Mendadak Ditelepon Jam 09.00, Padahal Mulai Tes 09.30Vonis PIP SMAN 7 Cirebon, Orang Partai Lebih Berat, Mantan Kepsek Terjerat 1 Tahun Penjara
“Ini harus ditanyakan ke penyidik Kejari Kota Cirebon mengapa sampai terjadi nama saksi hilang di dalam BAP di persidangan. Kalau sampai terjadi penghilangan saksi, ini pelanggaran berat, termasuk menghalang-halangi penegakan hukum. Ini bisa fatal dan termasuk pelanggaran serius,” lanjutnya.
