RADARCIREBON.ID – Hery Susanto tampak lemas. Tak hanya mengenakan rompi tahanan, tapi tangannya juga diborgol. Ekspresi lesu itu terekam saat digelandang Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Padahal, pekan lalu, tampak gagah dengan setelan jas. Di Istana Negara, Jakarta, Jumat lalu (10/4/2026), putra asli Cirebon itu dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Kini semua berubah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Hery Susanto diamankan di rumahnya usai penggeledahan pada Rabu malam, (15/4/2026). “HS ini (Hery Susanto) memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:Misteri Nama Dewan di BAP Gedung Setda Diduga Hilang, Dipersoalkan Kuasa Hukum Nashrudin AzisJenazah Egi Ramadan Dimakamkan di Gombang, 2 Tahun Kerja di Bali, Belum Sempat Ketemu Keluarga
Hery tersandung dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan Nikel 2013-2025. “Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” jelas kata Syarief.
Syarief bilang, penetapan tersangka setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan hingga penggeledahan. Syarief pun membeberkan rangkuman awal proses perbuatan nakal tersebut. “Jadi awalnya salah satu perusahaan bernama PT TSHI, memiliki permasalahan perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh Kementerian Kehuatan,” kata Syarief.
Kemudian, lanjut Syarief, PT TSHI mencari jalan keluar terkait permasalahan tersebut. Akhirnya, bertemulah dengan Hery Susanto. “Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut dikoreksi Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief.
Selanjutnya, untuk melaksanakan kecurangan tersebut, tersangka menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. “Kurang lebih yang sudah bisa dideteksi, yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” bebernya.
Syarief menjelaskan, HS ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. “Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandasnya, dilansir dari Disway (Radar Cirebon Group). (dsw/rc)
