Buron Korupsi Bansos PKH Kota Cirebon Ditangkap di Lampung

tersangka korupsi pkh kota cirebon
TAK BERKUTIK: Tersangka kasus korupsi bansos PKH diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota di Lampung. FOTO: IST - RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Buron kasus korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Cirebon akhirnya ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cirebon Kota di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Tersangka bernama Eman Kuswandi (37), mantan pegawai PT Pos Indonesia. Ia diduga menyelewengkan dana bansos PKH yang seharusnya diterima sekitar 900 penerima manfaat di Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kanit Tipidkor Ipda Dwi Anas Rudiyantoro mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilakukan pelacakan karena sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Baca Juga:YouTube Sudah, Roblox Belum, Komdigi Minta Platform Patuhi PP TunasAlhamdulillah, Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

“Tersangka diamankan saat tertidur di sebuah rumah di Desa Pasar Madang, Lampung,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memanipulasi dokumen penyaluran bansos dengan mengubah nominal bantuan.

Akibatnya, dana yang diterima masyarakat lebih kecil dari seharusnya, sementara selisihnya diduga dikuasai tersangka.

“Modusnya mengarahkan petugas penyalur untuk menyalurkan dana sesuai nominal yang telah diubah tanpa verifikasi data yang benar,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp264,5 juta. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Cirebon Kota dan kasusnya terus dikembangkan.

Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 Komentar