Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Cibingbin, Perempuan 20 Tahun Diamankan

Polres Kuningan
Kasus pembuangan bayi di Kuningan akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang perempuan muda setelah diduga membuang bayinya yang masih hidup ke sungai.
0 Komentar

KUNINGAN– Kasus pembuangan bayi yang sempat menggemparkan warga akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial WS (20), warga Kecamatan Cibingbin, yang diduga sebagai pelaku. Saat ini, WS telah ditahan di Lapas Kuningan.

Peristiwa ini bermula dari penemuan jasad bayi di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan warga dan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa bayi tersebut dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

Baca Juga:Laga Persib vs Arema Jadi Penentu: Selisih Dua Poin dengan Borneo FC Bisa SirnaWamendikdasmen Kunjungi Majalengka, Target Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Capai 71 Ribu

“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar Kapolres, Rabu (22/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat kondisi lingkungan sekitar sepi. Pelaku diketahui melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya.

“Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka melahirkan sendiri tanpa bantuan siapa pun. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut kemudian dibuang ke aliran sungai,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan medis dokter forensik menguatkan bahwa bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat dibuang. Selain itu, usia kandungan pelaku diperkirakan sekitar tujuh bulan atau dalam kondisi prematur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ember, gunting, serta telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, WS terancam dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa tragis ini. (ags)

0 Komentar