Parkir di Minimarket Harusnya Gratis, BPKPD Klaim Sudah Lakukan Penertiban

Parkir Gratis
GRATIS TAPI BAYAR: Meski terpampang jelas tulisan parkir gratis, tapi praktik pungutan oleh juru parkir masih terjadi. Foto ini diambil pada salah satu minimarket di Kota Cirebon, Rabu (5/8/2026).  Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kendaraan yang parkir di minimarket di wilayah Kota Cirebon seharusnya tidak lagi dikenakan biaya parkir. Pasalnya, pihak minimarket sudah membayar pajak parkir tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. sudah ada tulisannya: parkir gratis. Tapi pada praktiknya, masih ditemui juru parkir (jukir) pada sejumlah minimarket yang terang-terangan meminta bayaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Arif Kurniawan mengatakan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart telah terdaftar sebagai wajib pajak parkir. Pajak itu dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan sesuai kapasitas lahan parkir yang dimiliki.

“Indomaret dan Alfamart sudah terdaftar sebagai wajib pajak parkir atas nama perusahaannya. Mereka membayar pajak setiap bulan sesuai kapasitas parkir yang tersedia,” ujar Arif didampingi Adi Aulia, selaku Kasubid Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pendapatan Daerah.

Baca Juga:Terlalu! Cuma Rp14 Ribu Sehari, Target Retribusi Parkir Per Titik Lokasi di Kabupaten CirebonProgram MBG di SDN 1 Gujeg Dihentikan Sementara, Kesepakatan Orang Tua Siswa dan Sekolah

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan adanya pungutan parkir kepada konsumen. Kondisi tersebut membuat pihak minimarket menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Kota Cirebon. “Faktanya di lapangan masih ada pungutan parkir di luar itu. Pihak minimarket mengajukan keberatan dan meminta bantuan kepada Pemkot Cirebon agar persoalan ini bisa diluruskan. Kan mereka sudah membayar pajak parkir, tetapi konsumennya masih dipungut lagi,” katanya.

Dari aduan itu. Kata Arif, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap praktik tersebut selama dua bulan terakhir. Upaya itu mendapat respons positif dari masyarakat. “Alhamdulillah, dua bulan terakhir sudah kami tertibkan dan respons masyarakat juga bagus,” ucapnya.

Ia menambahkan, di setiap area parkir minimarket telah dipasang papan informasi yang menyatakan bahwa parkir gratis bagi pelanggan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah memberikan uang parkir apabila berada di lokasi yang memang telah memberlakukan parkir gratis.

Arif menjelaskan, pajak parkir minimarket dan supermarket merupakan penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Hingga saat ini, pembayaran pajak parkir dari minimarket berjalan optimal tanpa tunggakan. Tapi, untuk besaran pajak yang dibayarkan berbeda-beda karena disesuaikan dengan kapasitas lahan parkir masing-masing gerai.

Sementara itu, untuk supermarket yang lebih besar, pengawasan dilakukan melalui pemasangan tapping box yang memantau transaksi secara langsung. Jika alat tersebut mengalami gangguan, tim BPKPD segera melakukan pengecekan di lapangan. “Kalau ada tapping box yang mati, tim kami langsung turun untuk mengecek. Jadi pengawasannya setiap hari termonitor,” jelasnya.

0 Komentar