Paman Nur juga menegaskan dugaan pemotongan video itu bukan persoalan sepele, sebab konteks utuh dari pernyataan Jusuf Kalla disebut hilang ketika cuplikan tersebut dipublikasikan.
“Kalau dipublikasikan secara utuh, masyarakat akan memahami secara komprehensif. Tapi karena dipotong, menjadi gaduh,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya dampak sosial yang bisa muncul dari beredarnya konten tersebut, terutama bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman historis terkait konflik komunal.
Baca Juga:Sampah Tutup Akses PPI Gebang, DLH Kabupaten Cirebon Turun Tangan sampah di Kesenden, Dibuang Diam-Diam di Malam Hari, Menyiksa Warga Sepanjang Hari
Menurut dia, narasi yang dianggap provokatif berpotensi membangkitkan kembali trauma lama dan memicu perpecahan pandangan antarumat beragama.
“Ini dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif masyarakat Maluku yang pernah mengalami konflik komunal,” ucapnya.
Dalam keterangannya, Paman Nur juga menekankan Jusuf Kalla merupakan tokoh penting dalam proses perdamaian konflik di Maluku dan Poso, termasuk melalui Perjanjian Malino I dan II. Ia menilai potongan video yang beredar justru mengaburkan konteks sejarah yang disampaikan dalam ceramah tersebut.
Sebagai bukti, pelapor telah menyerahkan video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video yang beredar, serta tangkapan layar komentar warganet yang dinilai bernuansa provokatif.
Ia menambahkan, laporan tersebut menggunakan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Laporan kami sudah diterima oleh SPKT. Pasal yang dilaporkan di antaranya terkait penghasutan dan ketentuan dalam UU ITE,” tandasnya. (dsw)
