RADARCIREBON.ID – Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) yang disebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Untuk memastikan keaslian dan konteks video yang beredar, polisi akan melakukan analisis menyeluruh melalui digital forensik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh barang bukti yang diserahkan akan diperiksa dan diuji secara komprehensif dengan teknologi yang dimiliki Polri. Menurut dia, proses tersebut penting untuk memastikan validitas materi yang dilaporkan.
Baca Juga:Sampah Tutup Akses PPI Gebang, DLH Kabupaten Cirebon Turun Tangan sampah di Kesenden, Dibuang Diam-Diam di Malam Hari, Menyiksa Warga Sepanjang Hari
“Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji,” katanya kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan teknis dilakukan melalui laboratorium digital forensik Polri yang telah tersertifikasi dan memiliki kredibilitas.
Selain pengujian teknis, penyidik juga sedang menyiapkan administrasi penyelidikan. Budi menyebut, tahapan itu mencakup permintaan keterangan dari pelapor, saksi, serta pemeriksaan barang bukti yang telah diajukan.
“Menyiapkan mindik, meminta keterangan pelapor, saksi dan barang bukti,” tuturnya.
Sebelumnya, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten video yang beredar di media sosial.
Laporan itu diajukan Paman Nur Lette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku pada Senin (20/4) dan tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Paman Nur menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan melalui media sosial oleh dua pihak yang dilaporkan.
Baca Juga:Kritik Kebijakan Cukai Rokok, Penambahan Layer Tarif Dinilai Berisiko Memperluas Rokok MurahGeger! Remaja Nekat Naik Tower BTS di Cirebon, Selamat setelah Diminta Turun
“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” katanya kepada awak media.
Menurutnya, konten yang dipersoalkan merupakan potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah melalui platform seperti YouTube Cokro TV dan Facebook.
Ia menilai video yang beredar tidak ditampilkan secara utuh sehingga menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW,” nilainya.
