RADARCIREBON.ID – PT Pelindo Regional II Cirebon merespons terkait pengajuan pemanfaatan lahan di Jl Sisingamangaraja, Kota Cirebon untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) eks bantaran Sungai Sukalila.
Lahan tersebut merupakan milik PT Pelindo Regional II Cirebon yang belum dimanfaatkan. Adapun pihak yang mengajukan adalah Koperasi Grage Sukses Mandiri.
Manajer Komersial PT Pelindo II Cirebon, Bombom Cepi Nugraha mengatakan, rencana pemanfaatan lahan memang sesuai dengan Peraturan Direksi (Perdir) dan Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan (RIPP).
Baca Juga:YouTube Sudah, Roblox Belum, Komdigi Minta Platform Patuhi PP TunasAlhamdulillah, Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah
Saat ini, di lokasi tersebut sudah terdapat beberapa unit usaha ritel, seperti ruko dan fasilitas pencucian mobil, yang pengelolaannya akan dikerjasamakan lebih lanjut.
Langkah terdekat yang akan dilakukan Pelindo, kata Bombom, adalah pertemuan lanjutan guna menyusun Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU). Dokumen ini nantinya akan memuat poin-poin kesepakatan secara mendalam yang disetujui oleh kedua belah pihak.
“Langkah selanjutnya tentu kita harus ada pertemuan kembali untuk penentuan MoU secara ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak,” ujar Bombom.
Untuk skema kerja sama, menurut Bombom, Pelindo sebagai pemilik aset yang menyewakan lahan melalui skema Hak Pengelolaan (HPL). Adapun investasi pembangunan sepenuhnya akan dilakukan oleh pihak mitra atau investor.
“Pelindo sebagai pemilik aset hanya menyewakan asetnya saja. Adapun pengembangan atau pembangunannya, itu dilakukan oleh investor itu sendiri dengan tetap berkoordinasi dengan KSOP dan instansi terkait,” tambahnya.
Seluruh proses pengembangan ini dipastikan akan tetap berada di bawah pengawasan dan koordinasi dengan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon agar selaras dengan rencana pengembangan pelabuhan secara nasional.
