RADARCIREBON.ID- JAKARTA- Pemerintah tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan. Meski sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji diperkirakan alami kenaikan, pemerintah memastikan beban biaya yang dibayar jamaah tetap diupayakan lebih ringan sesuai arahan Presiden.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kenaikan BPIH dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. Mulai dari ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak langsung terhadap biaya layanan haji.
“Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” kata Dahnil.
Baca Juga:Inggris vs RD Kongo Piala Dunia 2026, Hati-hati! Kejutan Belum UsaiVonis 10 Tahun, Hakim Terbelah, Nadiem: Mereka Tahu Saya Tak Bersalah
Selain kenaikan biaya avtur yang berpengaruh terhadap tarif penerbangan, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi juga menjadi faktor penting dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan. Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap seluruh komponen biaya bersama para pemangku kepentingan terkait besaran BPIH 2027.
Sesuai arahan Presiden Prabow Subianto, kata Dahnil, pemerintah justru berupaya agar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jamaah dapat semakin ringan melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” jelasnya.
Dalam skema yang sedang dikaji, proporsi pembiayaan haji diproyeksikan mengalami perubahan. Jika pada penyelenggaraan haji 2026 nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen ditanggung oleh jemaah, maka pada penyelenggaraan haji 2027 pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik.
Artinya, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan diproyeksikan ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH, sedangkan porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah diproyeksikan sekitar 40 persen. Dengan skema tersebut, kualitas pelayanan kepada jamaah tetap dapat ditingkatkan meskipun biaya penyelenggaraan secara keseluruhan mengalami kenaikan.
