RADARCIREBON.ID – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana selama 190 hari. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Menurut hakim, Nadiem terbuk terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa. Meski demikian, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta terdakwa dihukum 18 tahun penjara serta dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Baca Juga:Jelang Liburan Mobilitas Transportasi Dijaga, Pertumbuhan Ekonomi DipacuKKMP Kesambi: Bekas Perpustakaan, Harga yang Ditawarkan Relatif Terjangkau
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp5,680 triliun.
Sementara itu, usai sidang, Nadiem mengaku heran dengan putusan tersebut. Ia mempertanyakan soal kualitas hukum di Indonesia lantaran keadilan hingga kebenaran fakta-fakta pengadilan diabaikan. “Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” kata Nadiem.
Nadiem bilang, ia selalu mendengarkan para hakim yang berbicara selama persidangan berlangsung. Namun, keempat hakim yang memvonis 10 tahun itu tidak melihat langsung ke matanya. “Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah,” ujarnya.
Kendati demikian, ada satu hakim yang menyatakan bahwa eks Mendikbudristek era Jokowi itu harus bebas tanpa syarat. Nadiem pun mengapresiasi keberanian hakim itu. “Ada satu dissenting opinion (beda pendapat, red) Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ungkapnya.
Nadiem sendiri sempat memberikan keterangan kepada media sebelum sidang. Ia mengaku tidak pernah menyesal untuk megambil keputusan mengabdi kepada negara. Ia pun sempat menitipkan pesan kepada kawula muda. “Sekali lagi saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini,” katanya.
