Pemkab Kuningan Siapkan Rp14 Miliar untuk Hak Keuangan DPRD

Ist 
TUNGGU SPM: Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk pembayaran hak keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD telah tersedia. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan anggaran pembayaran hak keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD telah tersedia setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026. Saat ini, proses pencairan tinggal menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Sekretariat DPRD sebelum dana dapat direalisasikan.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan, U Kusmana SSos MSi. mengatakan pemerintah daerah telah mengantisipasi penerbitan Perbup dengan menyisihkan alokasi anggaran setiap bulan selama proses penyusunan regulasi berlangsung.Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar setelah Perbup resmi diberlakukan, dana yang dibutuhkan sudah tersedia sehingga pencairannya tidak mengganggu pelaksanaan program pemerintah daerah lainnya.”Selama masa penundaan, alokasi anggaran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan telah kami sisihkan. Dengan demikian, setelah Perbup diterbitkan, anggaran sudah tersedia dan siap dibayarkan,” ujar U Kusmana didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi AKs MSi., Jumat (3/7/2026).Ia menjelaskan, sekitar Rp2 miliar disisihkan setiap bulan dan tidak dialihkan untuk membiayai kegiatan lain. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin pengelolaan APBD sekaligus memastikan pembayaran hak keuangan DPRD tetap sesuai peruntukannya.Hingga saat ini, total dana yang telah disiapkan mencapai sekitar Rp14 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran berbagai komponen hak keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, meliputi tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan reses, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.U Kusmana menambahkan, penyisihan anggaran tersebut berdampak pada realisasi belanja daerah yang terlihat lebih rendah. Namun, kondisi itu terjadi karena dana yang telah dialokasikan memang sengaja tidak digunakan untuk membiayai kegiatan lain sehingga tetap tersedia saat proses pembayaran dilaksanakan.Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi, mengatakan pihaknya kini hanya menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Sekretariat DPRD.”Begitu SPM diajukan, kami akan segera memproses pencairannya karena seluruh anggaran telah tersedia,” katanya.Dengan telah ditetapkannya Perbup Nomor 5 Tahun 2026, proses pembayaran hak keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Kuningan kini memasuki tahap akhir dan diperkirakan segera direalisasikan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. (ags)

0 Komentar