RADARCIREBON.ID – Perum Perhutani KPH Kuningan menertibkan sembilan bangunan liar yang berdiri di lahan pekarangan Kantor BKPH Waled-Ciledug, Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pengamanan aset Perhutani. Proses tersebut melibatkan unsur keamanan dan Satpol PP Kecamatan Ciledug.
Sebelum penertiban dilakukan, Perhutani mengaku telah memberikan Surat Peringatan (SP) I, II hingga III kepada pemilik atau pengguna bangunan. Sosialisasi dan pemberitahuan juga telah disampaikan kepada para penghuni.
Baca Juga:Puluhan Warga Sukapura Datangi DPRD, Keluhkan Tower BTS di Tengah Permukiman, Minta DiturunkanPemkot Cirebon Gelar Apel Siaga Bencana, Menegangkan, Simulasi Penyelamatan dari Atas Gedung
Camat Ciledug H Mpep Maman Surachman mengatakan, pihak kecamatan mendukung proses penertiban dengan menyiagakan personel Satpol PP dan unsur keamanan.
“Kami membantu pengamanan agar proses penertiban berjalan tertib dan kondusif,” ujarnya.
Dukungan pengamanan tersebut diminta Perhutani KPH Kuningan melalui surat Administratur/KKPH Kuningan Nomor 0218/058.6/KNG/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Surat itu ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Danru Polhutan KPH Kuningan, Camat Ciledug, Kapolsek Pabuaran, Kepala Desa Jatiseeng Kidul, dan Danramil wilayah Ciledug.
Dalam surat tersebut, Perhutani menyatakan, lahan yang menjadi lokasi bangunan merupakan aset perusahaan. Penertiban dilakukan untuk memastikan aset tersebut tertata dan terlindungi.
Menurut Mpep, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba karena sebelumnya telah ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada para penghuni.
“Penertiban ini bukan asal bongkar. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para penghuni,” katanya.
Baca Juga:Atasi Kekeringan, BP Mektan Jabar Salurkan Puluhan Pompa Air untuk PetaniTak Kebagian Dana Tambahan dari Pusat, BKAD Cirebon Pastikan Gaji ASN Aman
Sebanyak sembilan bangunan ditertibkan dalam tahap pertama. Penataan kawasan tersebut akan dilakukan secara bertahap sehingga tidak seluruh bangunan yang berada di area tersebut ditertibkan dalam waktu bersamaan.
Mpep mengatakan, penertiban terhadap bangunan lainnya akan dilanjutkan pada tahap berikutnya sesuai proses dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Penertiban dilakukan secara bertahap. Untuk bangunan lainnya akan menyusul sesuai tahapan yang telah ditentukan,” tukasnya.
Pantauan di lokasi, proses penertiban dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Para penghuni bangunan yang terdampak penataan juga akan diarahkan ke kawasan yang telah disiapkan Perhutani di dalam area tersebut. (den)
