Permohonan Dispensasi Kawin Turun

KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
TREN TURUN: Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Sumber mengalami tren penurunan pada semester pertama 2026.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Sumber mencatat tren penurunan permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Cirebon pada semester pertama 2026.

Meski demikian, jumlah perkara yang masuk masih tergolong tinggi dan didominasi alasan kehamilan di luar nikah.

Panitera Muda Permohonan PA Kelas IA Sumber, Moch Suyana mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 119 permohonan dispensasi kawin.

Baca Juga:Curanmor di Kadugede Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap WargaTabrakan Nmax dan Truk di Jalan Siliwangi Kuningan, Pemotor Kritis

Angka tersebut turun 16 perkara atau 11,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 135 perkara.

“Memang ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Tapi kalau dilihat secara keseluruhan, jumlahnya masih besar,” ujar Suyana.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan 19 tahun.

Calon pengantin yang belum memenuhi batas usia tersebut wajib memperoleh penetapan dispensasi kawin dari pengadilan agama agar pernikahannya sah secara hukum.

Menurut Suyana, sebagian besar permohonan diajukan oleh orang tua atau wali. Faktor yang paling dominan masih karena calon mempelai telah hamil di luar nikah.

Selain itu, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak juga menjadi alasan permohonan dispensasi.

Ia menilai, perkembangan media sosial dan semakin mudahnya akses internet ikut memengaruhi perilaku remaja.

Baca Juga:Kuningan SIPP Hadir di Partawangunan, Warga Antusias Manfaatkan LayananBanggar Soroti Rapuhnya Kemandirian Fiskal Kuningan, Desak Bupati Benahi Tata Kelola PAD dan APBD

Karena itu, peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dinilai penting dalam memperkuat pendidikan karakter dan pengawasan terhadap anak.

Suyana menegaskan, setiap permohonan dispensasi kawin tidak otomatis dikabulkan. Majelis hakim akan mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, serta kondisi sosial calon mempelai sebelum memutuskan permohonan tersebut.

“Kami melihat secara menyeluruh. Kalau memang dinilai sudah siap dan demi kemaslahatan, bisa dikabulkan. Tapi kalau belum siap, tentu tidak serta-merta diberikan,” tegasnya. (awr)

0 Komentar