RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengeksekusi dua terpidana kasus penjualan dan pengalihan hak atas aset Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap. Kedua terpidana atas nama Ofian Ismana dan M Firman Ismana, langsung menjalani hukuman di Rutan Kelas I Bandung.
Data yang dihimpun Radar Cirebon, eksekusi dilakukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Rabu petang (5/8/2026), setelah menerima salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6429 K/Pid.Sus/2024 atas nama Ofian Ismana dan Nomor 6430 K/Pid.Sus/2024 pada 28 Juli 2026 atas nama terpidana M Firman Ismana.
Perkara tersebut berkaitan dengan penjualan dan pengalihan hak atas aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Baca Juga:Di Balik Kibaran Bendera, Ada Asa Pedagang Musiman, Berharap Penjualan Tahun Ini Bisa MeningkatMenag: Hilangkan Sekat Birokrasi
Berdasarkan putusan kasasi, Ofian Ismana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.108.755.498,37. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Ofian juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.
Sementara M Firman Ismana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.512.855.065. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, Firman dikenai pidana denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kasi Intel Kejari Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH MH mengatakan kedua terpidana bersikap kooperatif selama proses pelaksanaan eksekusi. Setelah proses administrasi selesai, keduanya langsung dibawa ke Rutan Kelas I Bandung di Jalan Jakarta, Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung, untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Kedua terpidana bersikap koperatif untuk menjalankan eksekusi putusan tersebut dan selanjutnya para terpidana dimasukkan ke Rutan Kelas I Bandung untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA,” kata Roy kepada Radar Cirebon, Kamis (6/8/2026). (abd)
