Pendalaman aspek hukum dinilai penting karena kebakaran terjadi di fasilitas pengelolaan sampah yang memiliki karakteristik khusus. Tumpukan sampah dengan berbagai material mudah terbakar dapat membuat api sulit dideteksi maupun dipadamkan hingga ke bagian dalam.
Kepolisian juga menegaskan, karakteristik kejadian di TPSA Ciniru berbeda dengan kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, penyebab dan faktor pemicu kebakaran akan dilihat berdasarkan kondisi serta fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Memang kebakaran ini terjadi di tempat khusus, yakni tempat pembuangan sampah akhir. Bukan kita kategorikan kebakaran hutan ataupun lahan, sehingga banyak benda-benda yang mudah terbakar,”jelasnya.
Baca Juga:Kebakaran Hebat di TPSA Ciniru, Gunakan Sistem Sekat Bakar Cegah MeluasBupati Kuningan Minta Kebakaran TPSA Ciniru Harus Diusut
Meski demikian, polisi memastikan lokasi kebakaran telah berhasil dilokalisasi dan berada cukup jauh dari permukiman warga. Potensi dampak terhadap masyarakat, terutama akibat kepulan asap yang dapat mengganggu kualitas udara, tetap menjadi perhatian aparat bersama pemerintah daerah.
“Untuk dampak dari asap yang berpotensi menyerang penyakit ISPA, kita akan terus pantau seperti apa laporan di lapangan. Jika lebih cepat ditangani, maka dampaknya akan lebih rendah,”ujarnya.
Dalam penanganan selama dua hari tersebut, Polres Kuningan juga menerjunkan sekitar 50 personel. Mereka tidak hanya membantu proses pemadaman, tetapi juga melakukan pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
“Kami sudah menerjunkan 50 personel, baik untuk membantu pemadaman maupun pengaturan lalu lintas,”katanya.
Dengan api yang telah berhasil dipadamkan, perhatian kini bergeser pada proses pendinginan dan antisipasi munculnya kembali titik api. Bersamaan dengan itu, polisi membuka kemungkinan adanya proses hukum apabila hasil pendalaman nantinya menemukan indikasi kelalaian maupun tindakan yang dilakukan secara sengaja. (ags)
