RADARCIREBON.ID – Polres Cirebon Kota (Ciko) mengamankan 201 botol dan kemasan minuman keras (miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Jumat (11/9) hingga Sabtu dini hari (12/9).
Ratusan miras tersebut ditemukan di sebuah toko di wilayah Kecamatan Tengah Tani. Operasi dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, bersama personel Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, dan Sidokkes.
Petugas mendatangi sejumlah toko yang diduga menjual miras dan melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis dan merek minuman beralkohol dalam kemasan botol maupun kaleng.
Baca Juga:Sampah Rumah Tangga Disulap Jadi Sabun, Warga GSP Karyamulya Cirebon Ikuti Pelatihan Eco EnzymeLunas PBB Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Cirebon Siapkan 44 Kuota untuk Desa
Barang bukti yang diamankan antara lain lima botol AO, tiga botol Kolesom, tiga botol Api Ungu, dua botol AO Mild, satu botol Api Hijau, tujuh botol Anggur Merah, 11 botol Singaraja, tiga botol Rajawali Ungu, 10 botol Paloma, sembilan botol Atlas, sembilan botol Heineken, tiga botol Guines, dan tujuh botol Draft Beer.
Selanjutnya, petugas mengamankan 10 botol Beer Bintang, 26 botol Bintang Radler kecil, enam botol Soju, enam botol Mixmax, 22 botol Smirnoff Ice, satu botol Iceland Vodka, dua botol Gilbeys, tiga botol Anggur Putih, satu botol Kou Zi Au, 13 botol Kawa Kawa, lima botol Api, dan satu botol Vibe.
Selain kemasan botol, petugas menemukan 18 kaleng Beer Bintang, 12 kaleng Heineken, satu kaleng Beer Bali Hai, dan satu kaleng Beer Black Panther.
“Total keseluruhan barang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 201 botol dan kemasan minuman keras dari berbagai merek dan jenis,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto.
Seluruh barang bukti kemudian didata. Petugas juga menyerahkan surat tanda penerimaan minuman beralkohol sebagai bagian dari proses penanganan barang hasil kegiatan kepolisian.
Aris mengatakan, Operasi Pekat merupakan salah satu langkah kepolisian untuk menekan peredaran miras sekaligus mengantisipasi dampak negatif akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Operasi Pekat ini merupakan upaya kami untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan yang dapat muncul akibat penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujarnya.
