“Dari setiap motor atau barang yang dicuri, N biasanya meraup keuntungan bersih sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Dalam pengungkapan ini, kami juga menemukan dua tersangka yang merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada awal tahun 2026, yaitu IG dan I,” terangnya.
Saat ini, 10 tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor dan ponsel serta barang bukti lainnya diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (oni)
