Polisi Tangkap 10 Pelaku Spesialis Bobol Rumah yang Beraksi Lintas Kabupaten

Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus 10 pelaku pencurian
Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus 10 pelaku pencurian spesialis bobol rumah. Polres dan jajaran mengumumkan hasil penangkapan pada Jumat (28/8).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis bobol rumah lintas kabupaten yang kerap meresahkan warga di wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10 pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, dari total 10 tersangka yang diamankan, satu orang berperan sebagai pemetik, dua orang sebagai joki, sementara tujuh orang lainnya berperan sebagai penadah barang curian.

“Total ada 10 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian pembobolan rumah,” jelas Arwin, Jumat (28/8).

Baca Juga:Baznas Majalengka Dorong Budaya Berbagi TJSL PNM Sentuh Langsung Keluarga Nasabah, 18 Anak Ikuti Sunatan Massal di Walahar

Pada pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tersangka utama atau pemetik dalam sindikat tersebut, berinisial N (31 tahun). Dalam menjalankan aksinya, N tidak sendirian. Ia dibantu oleh dua orang joki sekaligus pengawas situasi di lapangan, yakni I (43) dan IF (23).

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya yang bertindak sebagai penadah motor dan ponsel hasil kejahatan masing-masing berinisial IK (52), AF (48), M (38), A (55), R (34), S (24), dan AS (24).

Arwin menyebut, pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan korban atas pembobolan rumah di Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (13/8) dini hari. Dari rumah korban, N menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario 160, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

“Dari laporan itu, kita kembangkan. Hasil pengembangan penyelidikan, kami menduga sindikat ini merupakan pemain lama yang sudah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten, meliputi wilayah Indramayu dan Subang,” ungkap dia.

Di Kecamatan Bongas, mereka beraksi dua kali, di Cipunegara dua kali, Anjatan lima kali, serta di wilayah Compreng dua kali. Berbagai jenis sepeda motor dan puluhan ponsel berhasil diambil dalam rentetan aksi tersebut.

Arwin mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka N menggunakan modus operandi yang terbilang rapi. Berbekal pahat yang dibeli khusus dari toko material, ia mencongkel paksa pintu atau jendela rumah korban saat dini hari, sementara para joki berjaga di luar menggunakan motor sarana.

0 Komentar