Untuk sertifikasi aset daerah, sasaran berikutnya diarahkan pada fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum memiliki sertifikat. Dari target 247 bidang, sebanyak 139 bidang di antaranya merupakan jalan.
“Target berikutnya kami adalah fasum dan fasos yang sekarang ini masih banyak yang belum disertifikat. Targetnya di akhir adalah 247 bidang,” kata Idin.
Program sertifikasi tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum atas tanah milik masyarakat dan pemerintah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Cirebon. (cep)
