RADARCIREBON.ID- Persoalan revitalisasi Pasar Jungjang, Kabupaten Cirebon, telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas. Di tengah tarik-menarik kepentingan dan upaya mediasi yang berulang, para pedagang masih harus menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan pasar dan keberlangsungan usaha mereka.
Persoalan yang berlarut-larut itu kemudian menjadi objek penelitian Legian Dwi Ratsa, mahasiswi Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon. Ia mengkaji persoalan revitalisasi tersebut dari perspektif hukum administrasi negara.
Bagi Legian, Pasar Jungjang bukan sekadar objek penelitian. Ia merupakan anak pedagang yang usahanya ikut terdampak persoalan revitalisasi pasar tersebut. Bahkan, persoalan itu telah ia kenal sejak masih duduk di bangku SMA. “Kalau dari awal masalahnya sudah dari saya SMA. Dari 2019. Gejolaknya mulai 2020, ada pihak yang pro dan ada yang kontra” kata Legian kepada Radar Cirebon, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga:Tarif Parkir Gila-gilaan, KONI Pungli? Terjadi di Stadion Watubelah, DPRD: Terlalu TinggiSRCM Kirim Surat Jawaban ke MUI, Polemik KPBU APJ yang Digagas Pemkot Cirebon
Semakin ditelusuri, persoalan tersebut ternyata tidak sesederhana persoalan pembangunan pasar. Di dalamnya terdapat kepentingan pedagang, pemerintah desa, investor, pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses revitalisasi.
Sejumlah upaya penyelesaian pun telah dilakukan. Pertemuan dan mediasi melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah, DPMD, kepolisian hingga DPRD. Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum mampu mengakhiri persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Bagi pedagang, persoalan itu memiliki konsekuensi langsung. Ketidakjelasan penyelesaian pasar berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan sumber penghasilan mereka. Kompleksitas tersebut pula yang membuat penelitian Legian tidak mudah. Ia tidak bisa hanya mengandalkan satu sumber untuk memahami persoalan. Data harus dikumpulkan dari berbagai pihak dan instansi yang berkaitan dengan revitalisasi Pasar Jungjang.
Selama penelitian, Legian mendatangi sejumlah instansi. Seperti DPMD, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, DPMPTSP, dan Pemerintah Desa Jungjang. Proses mendapatkan data dan wawancara itu, menjadi salah satu bagian tersulit bagi dirinya.
Pemerintah Desa Jungjang, misalnya, beberapa kali sulit ditemui ketika Legian mencoba melakukan wawancara di kantor desa. Upaya tersebut tidak berhenti di sana. Bersama ayahnya, Legian akhirnya mendatangi kediaman kepala desa untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam penelitiannya.
