Menurutnya, KONI mencetak karcis sekaligus mengelola parkir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan operasional stadion. Di sisi lain, Dispora menyebut Stadion Watubelah adalah aset yang berada di bawah kewenangannya, tetapi pengelolaannya disebut dilakukan KONI.
Zeki menambahkan, ketika pengelolaan aset daerah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, harus ada dasar kerja sama yang jelas. Termasuk mengenai mekanisme pungutan dan besaran tarif yang diberlakukan kepada masyarakat. “Kalau dikerjasamakan harus ada MoU dan tarifnya harus sesuai Perda. Tak bisa tarif dinaikkan begitu saja,” tegasnya, baru-baru ini.
Ia pun meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Kata dia, jika ditemukan pungutan yang tak memiliki dasar hukum atau terdapat aliran dana kepada pihak tertentu, persoalan itu dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum. (sam)
