RADARCIREBON.ID- Tiba-tiba publik memelototi pengelolaan Stadion Watubelah oleh KONI Kabupaten Cirebon. Pemantiknya adalah karcis parkir yang tak sesuai peraturan daerah.
Meski dikeluarkan saat ada event tertentu, tapi telanjur menjadi sorotan. DPRD lalu menyatakan akan memanggil KONI. Pihak pemda yang bakal dipanggil juga adalah Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga), BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).
Tarif parkir kendaraan yang pernah dikeluarkan KONI pada akhir Agustus 2026 menuai sorotan karena angkanya tinggi dan tak sesuai peraturan daerah. Yakni Rp4 ribu untuk sepeda motor, mobil Rp10 ribu, mobil box Rp15 ribu, dan Rp25 ribu untuk bus.
Baca Juga:Belum Uji Publik, Sudah Bilang Untung, Rencana Proyek KPBU APJ Terus Jadi SorotanTower Roboh, Aminudin Pergi Meninggalkan Istri dan Dua Anak, Keluarga Minta Pertanggung Jawaban
Angka itu menuai sorotan karena tak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yakni Rp2 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil. DPRD akhirnya memutuskan akan memanggil KONI, Dispora, dan BKAD agar persoalan tarif parkir dan pengelolaan aset menjadi terang-benderang.
Ketua KONI Kabupaten Cirebon H Agus Kurniawan Budiman atau Jigus mengaku siap jika DPRD Kabupaten Cirebon memanggil jajaran KONI terkait polemik pengelolaan parkir di Stadion Watubelah. Meski, kata Jigus, persoalan tarif parkir itu telah selesai. Tidak berlarut-larut. “Tapi kalau DPRD hendak memanggil KONI, kita siap,” ujar Jigus kepada Radar Cirebon usai mengikuti rapat paripurna di DPRD, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH mengatakan rencana pemanggilan KONI bersama Dispora dan BKAD, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum dijadwalkan. “Belum dijadwal. Minggu ini agenda DPRD sedang padat,” kata Sophi, kemarin.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Muchydin SSos mengaku baru mengetahui adanya rencana pimpinan DPRD untuk memanggil KONI dan sejumlah dinas terkait guna membahas pengelolaan Stadion Watubelah. “Kita akan terlebih dahulu mempelajari persoalan atau isu yang ramai di luar, sebelum menentukan langkah di tingkat komisi,” singkatnya.
Seperti diketahui, tarif parkir bikinan KONI itu menuai sorotan publik, termasuk pada pengelolaan aset daerah. Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi menilai masih terjadi kerancuan kewenangan antara KONI, Dispora, serta Pemkab Cirebon sebagai pemilik aset.
