Maka dari itu, lanjut Furqon, Pemkot Cirebon dapat melakukan kajian mendalam untuk memilah titik-titik mana yang paling urgent dan dapat dikerjakan secara mandiri tanpa harus memaksakan kontrak jangka panjang. “Dibandingkan memikirkan proyek KPBU APJ yang berpotensi menguntungkan pihak ketiga dan membebani APBD dalam jangka panjang, anggaran daerah lebih baik diarahkan untuk sektor-sektor esensial,” jelasnya.
Fokus utama, lanjut Furqon, seharusnya diberikan pada pemenuhan kebutuhan pelayanan publik seperti kesehatan, fasilitas sekolah, medis, serta penanganan sosial darurat seperti rumah ambruk. Ia menyarankan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara rasional dan realistis, salah satu tujuannya agar hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tergerus akibat pemaksaan penggunaan anggaran untuk program yang belum mendesak.
Pemaksaan penggunaan APBD untuk KPBU APJ, juga saat bersamaan harus mengalokasikan atau saving anggaran untuk pilkada, justru dikhawatirkan dapat memicu berbagai masalah baru. Bahkan berpotensi menimbulkan penundaan pembayaran gaji serta tunjangan bagi para pegawai atau ASN.
Baca Juga:Warga Resah Tagihan PDAM Selangit, Terjadi di Kota Cirebon, Konsumsi Rendah tapi Naik hingga Empat Kali LipatTiga Bulan setelah Tahun Ajaran Baru di Tingkat SMA Swasta, Program SSK dari Jawa Barat Tak Banyak Menolong
Pemerintah daerah juga diingatkan untuk tidak terlalu mengandalkan bantuan finansial dari pemerintah pusat. Saat ini, kondisi keuangan pemerintah pusat juga menghadapi berbagai pembatasan, pemotongan anggaran, hingga penahanan dana yang dirasakan secara merata di berbagai daerah.
Sehingga, pemaksaan anggaran dikhawatirkan berdampak langsung pada kesejahteraan dan hak-hak pegawai. “Mari berpikir realistis, kebijakan fiskal harus dikelola dengan pertimbangan yang matang dan waras demi menjaga stabilitas keuangan daerah,” tandas Furqon.
TAHAPAN KPBU APJ TERUS BERJALAN
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Cirebon, Gunawan, mengatakan proyek APJ yang sebelumnya dikenal sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) sedang berada dalam tahap evaluasi feasibility study (FS) atau studi kelayakan.
Proyek ini, sambung Gunawan, menggunakan skema unsolicited, di mana inisiatif dan pengusulan studi kelayakan berasal dari pihak pemrakarsa/swasta. Untuk pembiayaan awal, swasta menanggung dan membiayai pembangunan terlebih dahulu. Sedangkan untuk pembayaran, Pemkot Cirebon nantinya akan membayar kepada pihak swasta secara berkala setiap tahun melalui sistem kontrak selama masa konsesi 10 tahun.
“Untuk target titik dan nilai anggaran proyek, dari total populasi sebanyak 11.125 titik, proyek KPBU ini direncanakan akan mencakup sekitar 3.500 hingga 5.000 titik lampu penerangan,” kata Gunawan kepada Radar Cirebon, belum lama ini.
