RADARCIREBON.ID – Di tengah rencana menjalankan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ), Pemkot Cirebon kembali diingatkan untuk lebih rasional dalam mengelola anggaran daerah. Apalagi ada beban lagi yang harus ditanggung pemerintah daerah, yakni biaya puluhan miliar untuk pelaksanaan pilkada.
Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah menyusun kebutuhan anggaran pilkada yang mencapai Rp62,4 miliar. Rencana anggaran itu
sudah disusun dalam draf usulan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cirebon.
Baca Juga:Warga Resah Tagihan PDAM Selangit, Terjadi di Kota Cirebon, Konsumsi Rendah tapi Naik hingga Empat Kali LipatTiga Bulan setelah Tahun Ajaran Baru di Tingkat SMA Swasta, Program SSK dari Jawa Barat Tak Banyak Menolong
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan nilai usulan anggaran pilkada memang mengalami kenaikan signifikan, hampir dua kali lipat dibandingkan anggaran Pilkada 2024.
“Usulan anggaran Pilkada 2029 sebesar Rp62,4 miliar. Nilai ini meningkat cukup signifikan dibandingkan anggaran Pilkada 2024,” ujar Mardeko kepada Radar Cirebon, belum lama ini.
BEBAN APBD MENUMPUK, GAJI PEGAWAI TERANCAM
Praktisi hukum Furqon Nurzaman SH pun kembali mengingatkan Pemkot Cirebon untuk lebih rasional dalam mengelola anggaran dengan memprioritaskan agenda wajib serta kebutuhan mendesak masyarakat.
Proyek KPBU APJ, kata Furqon, perlu dikaji ulang agar tak membebani keuangan daerah di tengah kewajiban-kewajiban yang lain, salah satunya adalah pendanaan pilkada.
Pilkada, lanjut Furqon, merupakan agenda wajib dan pasti harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Dengan estimasi kebutuhan anggaran pilkada yang mencapai Rp62,4 miliar pada tahun 2029 atau 2031, pemkot harus bersikap realistis. “Pemkot mesti realistis kelola anggaran. Apalagi ada kebutuhan anggaran pilkada yang disusun oleh KPU mencapai Rp62,4 miliar. Itu pun belum anggaran Bawaslu dan pengamanan pilkada,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Lanjut Furqon, jika proyek KPBU APJ tetap dipaksakan dan berjalan selama 10 tahun (masa cicilan) dengan asumsi pemkot harus membayar antara Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak ketiga, maka kondisi ini dikhawatirkan akan memberatkan anggaran daerah.
Ia menyebut KPBU APJ yang disebut-sebut membawa keuntungan dan tanpa menggunakan modal, adalah proyek terburu-buru. “Kebutuhan APJ sebenarnya tidak harus diselesaikan secara serentak di semua titik dalam waktu satu tahun,” tegasnya.
