RADARCIREBON.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon memantau kualitas udara dan air sungai di sejumlah titik untuk mendeteksi potensi pencemaran lingkungan. Hasil pengujian sementara menunjukkan sejumlah parameter berada di bawah batas deteksi alat, baik pada sampel udara maupun air sungai.
Pemantauan dilakukan di empat titik kualitas udara dan 13 titik sungai. Lokasi dipilih untuk mewakili kawasan dengan beragam aktivitas, mulai dari permukiman, transportasi, industri hingga perkantoran.
Ketua Tim Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Cirebon, Minkhatul Maulah, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi lingkungan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan.
Baca Juga:Kesal Perbaikan Jalan Cuma 200 Meter, Warga Kroya-Karanganyar Swadaya, dalam Semalam Saja Terkumpul Rp300 JutaSiaga Darurat Kekeringan, BMKG Prediksi Hujan Baru Turun Bulan November
Data tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menentukan langkah perlindungan dan pengendalian pencemaran lingkungan.
“Data hasil pengukuran menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pengendalian pencemaran,” kata Minkha, Kamis (1/10/2026) lalu.
Untuk kualitas udara, pengambilan sampel dilakukan di Balai Kota Cirebon, Kantor Kelurahan Kesenden, Jalan Kalijaga, dan Stasiun Kejaksan. Sementara pemeriksaan kualitas air dilakukan di 13 titik sungai, di antaranya Sungai Sukalila, Sungai Cikalong, Sungai Cipadu, dan Sungai Sijarak.
DLH menggunakan metode pengujian aktif dan pasif. Peralatan pengambilan sampel udara antara lain High Volume Air Sampler (HVAS), Impinger Air Sampler, dan passive sampler.
Minkha menjelaskan, hasil pengujian yang menunjukkan parameter berada di bawah batas deteksi bukan berarti zat tersebut dipastikan tidak terdapat di lingkungan. Kondisi tersebut menunjukkan konsentrasinya berada di bawah kemampuan alat atau metode pengujian untuk mendeteksinya.
“Karena itu, hasil pengujian perlu dipahami sesuai batas kemampuan metode yang digunakan,” ujarnya.
Menurut Minkha, pemantauan tetap diperlukan untuk mengetahui perubahan kondisi lingkungan sekaligus mengantisipasi potensi pencemaran sejak dini.
Baca Juga:115 Rumah di Kelurahan Drajat Kota Cirebon Dapat Bantuan Bedah Rumah Disnaker Kota Cirebon Tidak Tahu Program BSU Rp900 Ribu
Selain melakukan pemantauan, DLH mengajak masyarakat turut menjaga kualitas lingkungan. Warga diimbau tidak membakar sampah secara terbuka karena dapat menurunkan kualitas udara.
Masyarakat juga diminta tidak membuang sampah maupun limbah ke sungai karena dapat menurunkan kualitas air dan meningkatkan risiko pencemaran lingkungan. (ade)
