Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon Tubagus Muhammad Maulana Yusuf mengatakan, Pemkot Cirebon sebenarnya telah mulai membenahi jaringan kabel udara yang semrawut sejak Februari 2026.
Menurut dia, tahap awal penataan dilakukan dengan merapikan kabel yang menggelantung dan tidak beraturan. Kabel-kabel tersebut diikat dan ditata kembali sebelum nantinya secara bertahap dipindahkan ke bawah tanah.
“Yang sudah dilakukan tahun ini mulai Februari itu adalah perapihan,” kata Maulana, Selasa (6/10).
Baca Juga:Tangani 90 Ton Sampah per Hari, DLH Majalengka Dapat Tambahan Dump Truck dari Bank BJBHarga Beras Medium di Pasar Kadipaten Capai Rp16.000, Ini Hasil Pemantauan Polres dan Bapanas
Penataan menyasar sejumlah koridor jalan utama, di antaranya Jalan Tuparev hingga jembatan, Jalan Kartini, kawasan Lampu Merah Kejaksan hingga Krucuk, Bundaran Krucuk-Lampu Merah Pilang, Jalan Wahidin-Gunungsari, serta Gunungsari menuju Jalan Pemuda.
Sejumlah ruas telah selesai ditangani. Jalan Wahidin menjadi koridor terpanjang yang telah dirapikan, yakni dari Lampu Merah Pilang hingga Lampu Merah Gunungsari sepanjang sekitar 1,2 kilometer.
Hasil penataan juga terlihat di Jalan Kartini dan Jalan Cipto. Sementara perapihan di Jalan Sudarsono masih berlangsung.
DKIS menargetkan penataan di sejumlah ruas lain dapat dilakukan hingga Desember 2026, di antaranya kawasan Alun-alun Kejaksan hingga Jembatan Sukalila di Jalan Siliwangi serta sejumlah titik di Jalan Cipto.
Menurut Maulana, perapihan kabel merupakan instruksi Wali Kota Cirebon sebagai tahap awal sebelum jaringan dipindahkan ke bawah tanah.
“Jadi memang langkahnya seperti itu. Sebelum turun ke bawah, perintah Pak Wali itu untuk merapikan,” ujarnya.
Maulana menjelaskan, Pemkot Cirebon tidak dapat menertibkan kabel secara sepihak karena jaringan tersebut merupakan infrastruktur milik perusahaan telekomunikasi yang digunakan untuk melayani pelanggan.
Baca Juga:Jarak Minimarket Hanya 315 Meter dari Pasar Pronggol, APPSI Pertanyakan Konsistensi Pemkot CirebonSultan Kacirebonan IX Raih Dua Penghargaan Global dalam Konvensi Supra Nasional Luar Biasa 2026
Karena itu, penataan harus mempertimbangkan kepentingan estetika kota sekaligus keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
“Estetika kota memang harus dijaga. Tapi mereka selaku perusahaan penyedia jasa juga punya kewajiban kepada pelanggan,” katanya.
Untuk mempercepat koordinasi, DKIS menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) sebagai penghubung dengan perusahaan pemilik jaringan.
Selain penataan di jalan protokol, pemilik usaha atau pengelola gedung yang terganggu dengan kondisi kabel di lingkungannya juga dapat mengajukan permohonan kepada DKIS.
