RADARCIREBON.ID- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memprediksi pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon digelar awal tahun 2027.
BKPSDM masih melakukan penyesuaian sistem penilaian pegawai sekaligus integrasi data ke sistem manajemen talenta yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho SSTP mengatakan keputusan Kepala BKN Nomor 401 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN, berdampak pada penyesuaian sistem penilaian yang selama ini digunakan dengan indikator baru yang ditetapkan BKN.
Baca Juga:Dari Pantauan Peristiwa Kebakaran di TPAS Gunung Santri, Tinggal Pendinginan, Angkutan Sampah Sempat TerhentiIndonesia Bikin Sejarah Baru, Cetak 9 Rekor Dunia dan Asia di Asian Games 2026
“Kendalanya sekarang ada pada penyesuaian bobot penilaian. Karena ada keputusan Kepala BKN Nomor 401. Jadi sistem penilaian yang sudah kita miliki harus disesuaikan,” ujar Ade kepada Radar Cirebon.
Sebenarnya, kata Ade, pihaknya telah memiliki sistem dan bobot penilaian pegawai sendiri. Namun, sejumlah indikator di dalamnya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan terbaru. Sehingga, lanjutnya, perlu diperbarui sebelum digunakan sebagai dasar pemetaan ASN.
“Kita sebenarnya sudah punya bobot penilaian sendiri. Hanya saja, ada beberapa indikator yang berbeda sehingga harus disesuaikan dengan penilaian yang ditetapkan BKN,” katanya.
Menurutnya, pembenahan juga menyasar integrasi aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEKA) milik Pemkab Cirebon dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) BKN. Dalam sistem terbaru, masih kata Ade, BKPSDM harus memastikan data yang dimiliki daerah dapat terakomodasi dalam sistem nasional.
Menurutnya, sejumlah komponen tambahan, termasuk riwayat jabatan, turut menjadi bagian yang diperhitungkan dalam pemetaan ASN. “Sekarang sedang proses integrasi data dari SIPEKA ke SIMATA BKN. Ada perbedaan bobot penilaian, termasuk tambahan riwayat jabatan yang juga harus diperhitungkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tak hanya riwayat jabatan, penilaian kinerja 360 derajat juga masuk dalam komponen yang harus diselaraskan. Artinya, pemetaan pegawai membutuhkan data yang lebih lengkap agar potensi dan kinerja ASN bisa dinilai sesuai indikator yang berlaku. “Untuk kinerja juga ada penilaian 360 derajat. Jadi memang ada beberapa komponen yang harus kita sesuaikan. Sekarang kita sedang menyelaraskan sistem yang sudah ada dengan sistem BKN,” ungkapnya.
