RADARCIREBON.ID -Rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan medis kepada pasien yang membutuhkan pertolongan, termasuk warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan maupun peserta dengan kepesertaan tidak aktif.
Namun, mekanisme pembiayaan pasien tersebut masih menunggu kepastian regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes menegaskan, persoalan administrasi dan jaminan kesehatan tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis.
Baca Juga:Pemeliharaan Stadion Disoal, Aktivis Soroti Rumput di Stadion Watubelah Kering KecokelatanPilih Ketua OSIS Cuma 10 Detik, MAN 1 Cirebon Jadi Pilot Project Nasional E-Voting
Sementara itu, mekanisme pembiayaan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah dalam hal ini keputusan gubernur (Kepgub).
“Intinya, semua pasien yang datang ke rumah sakit itu tidak boleh ditolak. Pembiayaannya masih menunggu Kepgub karena sampai sekarang masih diproses,” ujar Eni.
Menurut dia, skema pembiayaan pasien tanpa jaminan kesehatan berpotensi melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Pemkab Cirebon saat ini juga memiliki program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Meski demikian, pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten belum dipastikan.
Besaran anggaran yang harus ditanggung masing-masing pihak juga masih menunggu kejelasan regulasi.
“Pembiayaannya nanti berbagi antara provinsi dengan pemerintah daerah. Kalau kita masih ada Jamkesda, tetapi tidak boleh ada pembiayaan ganda,” jelasnya.
Baca Juga:Pria Berbusana Perempuan Live TikTok di Depan Gedung BAT Cirebon, Diamankan Polisi dan Satpol PPPerpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Belum Turun Hujan, 5.914 Warga Argasunya Krisis Air Bersih
Persoalan tersebut mencakup warga yang belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif, termasuk akibat tunggakan iuran.
Kondisi ini membutuhkan mekanisme penanganan yang jelas agar pasien tetap memperoleh pelayanan tanpa menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Eni mengatakan, koordinasi dengan pemerintah provinsi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga harus memastikan penerima bantuan memenuhi kriteria yang ditetapkan serta mencegah pembiayaan pasien dari dua sumber anggaran untuk kebutuhan yang sama.
Kepastian regulasi menjadi penting bagi rumah sakit dan pemerintah daerah dalam menentukan prosedur pelayanan sekaligus sumber pembiayaan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan aktif.
Eni menegaskan, persoalan pendanaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak pasien yang membutuhkan pertolongan medis. Pelayanan harus tetap diberikan, sedangkan mekanisme pembiayaannya menunggu penyelesaian regulasi.
