Bayar Parkir di Mana-mana Berpotensi Mengganggu UMKM, Belum Ada Langkah Kongkret dari Dishub

Juru Parkir Liar
MENGUNTUNGKAN JUKIR LIAR: Deretan kendaraan roda dua terparkir di bahu jalan di Jl Ciremai Raya, Perumnas, Kota Cirebon. Gambar diambil pada Selasa siang lalu (20/10/2025). Beberapa waktu lalu Dishub menyatakan Jl Ciremai Raya menjadi salah satu titik penertiban, namun sejauh ini belum ada penindakan. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Gunawan ATD DEA, mengatakan tarif parkir resmi di tepi jalan telah ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Tarifnya Rp4.000 untuk zona tertentu dan Rp2.000 untuk lokasi nonzona, sedangkan sepeda motor dikenai Rp1.000. Karena itu, menurut dia, pungutan di lokasi yang tidak resmi perlu dibedakan dari tarif parkir yang memang ditetapkan pemerintah.

“Kalau masyarakat hanya membeli es teh seharga Rp3.000 atau Rp5.000, kemudian harus membayar parkir Rp2.000, tentu persoalannya berbeda,” kata Gunawan saat dikonfirmasi Radar Cirebon pada Selasa (20/10/2026).

Gunawan menjelaskan, Dishub terlebih dahulu melihat potensi dan kondisi setiap lokasi yang menjadi tempat parkir tidak resmi. Jika masih memungkinkan untuk ditata, pihaknya berkoordinasi dengan pengelola atau juru parkir setempat agar posisi kendaraan, pengaturan parkir, dan tarif dapat disesuaikan dengan ketentuan. Lokasi yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan menjadi titik parkir resmi sehingga berpotensi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:60 Hektare Lahan Kawasan Ciremai Terdampak KebakaranSekolah Kaji Kelanjutan MBG, Mahasiswa Kembali Demo di DPRD Kota Cirebon

Namun, penataan tidak berlaku untuk semua lokasi. Di ruas yang sudah dipasangi rambu larangan parkir, kendaraan tetap tidak boleh berhenti untuk parkir. Gunawan menyebut kawasan Jalan Ciremai Raya sebagai salah satu lokasi yang menjadi perhatian. Area di depan RS Putra Bahagia, menurut dia, belum tercatat sebagai tempat parkir resmi.

Gunawan menegaskan, larangan harus merujuk pada rambu yang terpasang. Ia menyebut area sekitar 15 meter ke kiri dan kanan dari rambu larangan sebagai bagian yang tidak boleh digunakan untuk parkir. Dengan demikian, ketentuan tidak otomatis berarti seluruh ruas jalan dilarang parkir; pengendara perlu memperhatikan letak rambu dan cakupan larangannya.

Untuk mengawasi aktivitas di lapangan, Dishub berupaya menempatkan petugas dan kendaraan operasional, terutama ketika toko atau tempat usaha mulai beroperasi. Pengawasan juga dilakukan bersama unsur terkait. Gunawan mencontohkan penempatan petugas di kawasan CSB Mall, Jalan Dr Cipto, sebagai salah satu bentuk pengawasan dan penertiban.

Meski begitu, Dishub masih menghadapi keterbatasan dasar hukum untuk menindak kendaraan yang parkir di lokasi terlarang. Gunawan mengatakan aturan daerah yang berlaku belum memadai untuk menjadi dasar tindakan seperti menderek kendaraan, mengunci roda, atau menggembosi ban. Ia membandingkan kondisi itu dengan sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Bandung, yang memiliki aturan untuk tindakan tertentu terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

0 Komentar