Bayar Parkir di Mana-mana Berpotensi Mengganggu UMKM, Belum Ada Langkah Kongkret dari Dishub

Juru Parkir Liar
MENGUNTUNGKAN JUKIR LIAR: Deretan kendaraan roda dua terparkir di bahu jalan di Jl Ciremai Raya, Perumnas, Kota Cirebon. Gambar diambil pada Selasa siang lalu (20/10/2025). Beberapa waktu lalu Dishub menyatakan Jl Ciremai Raya menjadi salah satu titik penertiban, namun sejauh ini belum ada penindakan. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Parkir liar di sejumlah ruas niaga Kota Cirebon kembali dikeluhkan masyarakat karena dinilai membebani pembeli sekaligus berpotensi mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dishub sendiri seperti jalan di tempat; belum ada tindakan yang lebih konkret. Dishub selalu menyatakan akan melakukan penertiban, tapi selalu saja tak terlaksana.

Ini yang sering dikeluhkan: pembeli yang hanya singgah untuk membeli minuman seharga Rp3.000, bisa diminta membayar parkir Rp2.000. Ongkos parkir itu setara dua pertiga harga minuman.

Keluhan tersebut mencuat di ruas jalan yang dipenuhi toko dan lapak usaha. Antara lain Jalan Ciremai Raya, Jalan Perjuangan, dan Jalan Moh Toha. Di kawasan niaga seperti itu, transaksi kecil kerap berlangsung singkat. Pembeli berhenti sebentar, mengambil barang, lalu kembali melanjutkan perjalanan.

Baca Juga:60 Hektare Lahan Kawasan Ciremai Terdampak KebakaranSekolah Kaji Kelanjutan MBG, Mahasiswa Kembali Demo di DPRD Kota Cirebon

Namun, jika setiap singgah dibebani pungutan parkir yang tidak jelas dasar dan statusnya, biaya tambahan itu dapat menjadi pertimbangan bagi konsumen untuk berbelanja.

Persoalan parkir pun berhadapan langsung dengan aktivitas UMKM. Di satu sisi, pedagang membutuhkan akses pembeli yang mudah. Di sisi lain, kendaraan yang berhenti atau parkir di tepi jalan dapat mengganggu arus lalu lintas, terlebih jika lokasinya termasuk area terlarang. Status juru parkir dan kepastian tarif menjadi bagian penting dari persoalan tersebut.

Keluhan itu juga sempat terpantau oleh Radar Cirebon di media sosial Threads. Ditulis oleh seorang warga pada Selasa lalu (20/10/2026). Seorang warga menuliskan keluhannya: Cirebon darurat tukang parkir, mematikan pelaku usaha UMKM.

Saat tangkapan layar itu diambil (20 Oktober, red), unggahan tersebut tercatat telah dilihat 2.919 kali, dengan 89 tanda suka, 56 komentar, serta dua kali dibagikan ulang dan dua kali dikirim.

Kolom komentar memperlihatkan pengalaman dan respons pengguna yang beragam. Salah satu akun menyebut membeli es teh di Perumnas atau Ciremai Raya pun harus berhadapan dengan tukang parkir. Pengguna lain menyarankan agar warga tidak membayar jika parkir dilakukan di lokasi terlarang, serta melaporkannya kepada pihak terkait.

Ada pula komentar yang menyoroti keberadaan satu juru parkir untuk setiap toko. Unggahan dan komentar itu menggambarkan keluhan yang beredar di ruang digital, sementara status setiap lokasi tetap perlu diperiksa berdasarkan rambu dan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar