Dishub, lanjut Gunawan, telah mengusulkan penyusunan peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan turunan untuk melengkapi pelaksanaan perda. Ia berharap aturan tersebut dapat direalisasikan pada 2027. Menurut dia, tindakan penertiban harus memiliki dasar hukum yang jelas. Penanganan kendaraan pribadi juga perlu disesuaikan dengan kewenangan instansi terkait, termasuk kepolisian.
Di tengah keluhan masyarakat, Gunawan menyatakan warga dapat menolak membayar apabila ada juru parkir yang mengarahkan kendaraan ke lokasi dengan rambu larangan parkir. Warga juga diminta melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti petugas berwenang.
Untuk membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi, masyarakat dapat meminta petugas menunjukkan surat tugas serta kartu identitas. Juru parkir resmi, kata Gunawan, seharusnya memakai atribut yang ditentukan, termasuk rompi oranye.
Baca Juga:60 Hektare Lahan Kawasan Ciremai Terdampak KebakaranSekolah Kaji Kelanjutan MBG, Mahasiswa Kembali Demo di DPRD Kota Cirebon
Kejelasan status lokasi, tarif, dan identitas juru parkir menjadi unsur yang dapat diperiksa masyarakat saat memarkir kendaraan. Sementara itu, penataan dan penindakan di ruas niaga masih bergantung pada kondisi lapangan, kepatuhan terhadap rambu, serta aturan yang menjadi dasar kewenangan petugas. (ade)
