Amankan Aset, PG Rajawali II Minta Bantuan Kejaksaan

Direktur Utama PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko serta Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Agus Candra SH MH
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Hotel Luxton, Rabu (28/10/2026), dan dihadiri Direktur Utama PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko serta Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Agus Candra SH MH. foto: ADBULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

Agus menambahkan, kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama yang lebih spesifik sesuai ruang lingkup yang telah disepakati.

Menurutnya, pendampingan hukum juga diarahkan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), mencegah potensi tindak pidana, serta mendukung pemulihan aset perusahaan.

Kejari Kabupaten Cirebon, lanjut Agus, telah menjalin kerja sama strategis dengan lebih dari tujuh instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Baca Juga:Revitalisasi Pasar Kanoman, Perumda Pasar: Lahan 1.900 Meter Bersertifikat dan Aset PemkotGentengisasi Dongkrak UMKM, Sekda Jabar Tinjau Perajin Genteng Jatiwangi

Ia menegaskan, keberhasilan kerja sama tidak hanya diukur dari penandatanganan dokumen, tetapi juga dari kontribusi nyata kejaksaan sesuai tugas dan fungsinya dalam mendukung instansi pemerintah serta badan usaha milik negara dan daerah.

Kepala Bagian Legal PT PG Rajawali II, Hadi Suprapto SE SH MM menambahkan bahwa kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya yang telah berakhir.

Menurut Hadi, perpanjangan MoU menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat kepastian hukum dan menerapkan tata kelola perusahaan yang transparan serta akuntabel.

“Fokus kerja sama juga mencakup aspek pemulihan aset perusahaan serta pengamanan aset keuangan PT PG Rajawali II,” tandasnya.

Ia menjelaskan, ruang lingkup pendampingan meliputi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen, serta bidang strategis lainnya. Pendampingan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis sekaligus meminimalkan risiko hukum.

Melalui kerja sama ini, PT PG Rajawali II dan Kejari Kabupaten Cirebon berharap pengelolaan aset perusahaan semakin tertib, kepatuhan hukum meningkat, dan tata kelola perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (abd)

0 Komentar