Polisi Sita 1.708 Botol Miras, Kapolres Kuningan Tegaskan Ormas Dilarang Sweeping

Ist 
SITA MIRAS: Dalam operasi penertiban, Polres Kuningan menyita 1.708 botol miras serta mengungkap barang bukti sabu, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Polres Kuningan menyita 1.708 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dalam operasi penertiban peredaran minuman beralkohol. Kepolisian juga menyoroti praktik penjualan secara terselubung melalui pemesanan telepon seluler hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kuningan. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026).

Menurut Bellen, meskipun terdapat ketentuan yang melarang peredaran miras di Kabupaten Kuningan, polisi masih menemukan dugaan transaksi yang dilakukan secara terselubung. Pola tersebut menjadi perhatian karena penjualan tidak selalu berlangsung secara terbuka di tempat usaha.

Baca Juga:PCNU Kuningan Tutup HSN Gus Muwafiq Serukan PersatuanWayang Golek Apresiasi Pemenang Satkamling Kuningan

“Untuk penindakan miras, kita tidak ada toleransi karena memang aturannya seperti itu,” ujarnya.

Selain penertiban minuman beralkohol, Polres Kuningan menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang. Kepolisian mengajak masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Atas perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, kita akan menindak tegas dan tidak mentoleransi dalam bentuk apa pun terkait masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat keras,” tegas Bellen.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memaparkan barang bukti dari pengungkapan sembilan perkara tindak pidana dengan total 16 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 67,48 gram, tembakau sintetis dengan berat kotor 9,42 gram, serta 1.585 butir obat keras terbatas.

Dari penanganan perkara tersebut, dua orang disebut menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna. Salah satunya pria berinisial MR (35), yang dikaitkan dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Penentuan status pengguna atau pengedar tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum setiap perkara. Sementara itu, tersangka lainnya diproses sesuai ketentuan hukum.

Bellen juga menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan melakukan razia atau sweeping secara mandiri. Penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang.

“Ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping. Semua elemen masyarakat, baik ormas maupun elemen lainnya, bersama-sama Polri menciptakan situasi yang lebih kondusif,” katanya.

0 Komentar