Affiati Buka Peluang Gugat Fraksi

Affiati Buka Peluang Gugat Fraksi
0 Komentar

CIREBON- Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati tampaknya tak akan tinggal diam. Dia siap menempuh upaya hukum jika fraksi-fraksi di DPRD masih berupaya melakukan pergantian kursi ketua DPRD. “Bisa saja (gugatan, red). Kita lihat nanti,” terang Affiati kepada wartawan saat menghadiri deklarasi anti tawuran di SMKN 1 Cirebon, Senin (7/2).
Affiati mengingatkan fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon untuk bersabar menunggu keputusan akhir dari MA. “Sebetulnya kita harus menunggu keputusan hukum tetap dari MA. Mengacu surat dari provinsi kan juga begitu,” kata Affiati.
Affiati mengatakan jangan sampai muncul masalah baru dengan rapat paripurna yang dipaksakan. Karena jika hak itu tetap dipaksanakan, kata Affiati, maka akan ada risiko hukum. “Paripurna itu akan memunculkan resiko baru,” tandasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Affiati, Bayu Kreshna Adhyaksa SH MH menyesalkan langkah persetujuan paripurna penggantian ketua DPRD Kota Cirebon oleh seluruh fraksi di DPRD.
“Seharusnya terkait proses pergantian ketua DPRD, rekan-rekan fraksi di DPRD mesti bersabar menunggu sampai dengan adanya keputusan yang bersifat tetap dan mengikat,” ujar Bayu.
Dijelaskan Bayu, bila proses tetap dilanjutkan atau dipaksakan sementara SK masih dalam sengketa, maka akan banyak ketentuan-ketentuan hukum dan juga asas-asas hukum yang dilanggar. “Jadi, fraksi-fraksi harus mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sambung Bayu, seharusnya sebagai bagian dari penyelenggara negara, DPRD menghormati segala proses hukum yang tengah ditempuh Affiati. “Para pihak harus memahami dan dapat bersabar serta menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” terang Bayu.
Bayu menegaskan, SK DPP Gerindra soal penggantian ketua DPRD bukanlah KTUN atau keputusan tata usaha negara, melainkan SK internal partai. Sehingga, kata dia, secara hukum apabila sedang dipersengketakan, maka SK tersebut tidak memiliki daya berlaku sampai nanti ada keputusan yang bersifat final dan mengikat atas permasalahan tersebut.
“Dan akibat dari hal tersebut (SK DPP Gerindra sedang dipersengketakan, red), maka seluruh proses terkait pergantian ketua DPRD harus dihentikan sampai dengan selesainya permasalahan atas SK tersebut,” tandas Bayu kepada Radar.

0 Komentar