Apa Iya Pertalite Dihapus Bulan Juni Ini? BBM Penggantinya Dibanderol Rp14.528 Per Liter

Pertalite Dihapus
Pertalite dihapus masih menjadi isu di masyarakat.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Apakah benar Pertalite dihapus di tahun 2024 ini? Itulah pertanyaan dari masyarakat terkait adanya isu penghapusan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis Pertalite yang kembali mencuat.

Isu Pertalite dihapus kembali mencuat usai pemerintah memperkenalkan BBM jenis baru yang digadang-gadang lebih baik dari Pertalite.

Untuk lebih jelasnya terkait apakah benar Pertalite dihapus atau tidak, simak artikel ini hingga tuntad ya.

Baca Juga:DILUAR NALAR! Harga Yamaha Mio Sporty Lawas Capai Puluhan Juta, Berikut Info LengkapnyaInilah 10 Daerah Terkaya di Jawa Barat, Apakah Kota dan Kabupaten Cirebon Termasuk?

Terbaru Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Pertalite akan diganti.

Pengganti BBM jenis Pertalite tersebut diklaim merupakan bahan bakar lebih baik dan rendah polusi, yakni (Bahan Bakar Nabati) BBM dari Bioetanol.

Adapun harga BBN Bioetanol sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Bulan Mei 2024 sebesar Rp14.528 per liter.

Seperti diketahui, harga BBM pertalite saat ini yakni Rp10.000 per liter dan merupakan BBM subsidi dari pemerintah.

Kendati munculnya BBM jenis baru Bioetanol, Pertamina sendiri saat ini masih menyalurkan BBM jenis Pertalite.

Meski sempat ada isu BBM jenis Pertalite dihapus, Pertamina menegaskan masih menyalurkan BBM pertalite.

“Kita masih menyalurkan Pertalite, tidak benar bila dibilang menghilangkan Pertalite,” ujar Irto dilansir dari laman Disway pada Selasa 7 Mei 2024.

Baca Juga:Lowongan Kerja Terbaru 2024 Dibuka PT DENSO, Berikut Syarat dan Cara DaftarnyaPemilihan Bupati Cirebon, Abdullah Syukri Didukung 412 Aktivis Muda Desa, Sebut Tokoh yang Fokus Majukan Desa

Irto menjelaskan, keputusan tidak mengubah harga BBM mengacu pada beberapa aspek antara lain Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Dalam aturan ini, formulasi harga BBM di antaranya dipengaruhi oleh nilai tukar dolar AS dan MOPS.

“Penyesuaian harga BBM nonsubsidi memang mengacu pada regulasi. Namun pada kondisi saat ini kami mendukung upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian,” terang Irto.

Ia menyebut akan tetap mereview untuk harga BBM Nonsubsidi, melihat trend harga minyak mentah, MOPS dan juga Kurs.

Bila tidak adanya penyesuaian harga BBM non subsidi, sementara MOPS dan kurs naik, tentunya akan mengoreksi potensi revenue perusahaan.

“Kami juga masih berkoordinasi dengan Pemda terkait penetapan PBBKB (pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor),” tandas Irto.

0 Komentar