Beredar di WA Group, Waspada Penipuan Modus APK Surat Tilang ETLE, Begini Penjelasannya

RADARCIREBON.ID – Akhir-akhir ini beredar di WA Group postingan yang mengingatkan Waspada Penipuan Modus APK Surat Tilang ETLE.

Dalam pesan yang sudah diteruskan berkali-kali tertulis: “Buat saudara2 semua saya share modus penipuan yang masih tergolong baru modusnya.. mereka kirimkan File yang belakangnya ada tulisan APK file.”

“Itu merupakan Aplikasi yang jatuhnya nanti kalau sudah berhasil terinstal di hp kita singkat nya hp kita bisa dibajak dari jauh. korban terakhir dokter RS Haji teman ibu mertua adek saya…”

“Rekening Ludes karena dikuras dari mobile BRI.. Ingat ya resi itu JPG/PDF ya Bukan APK, apk itu aplikasi. Dan memang tidak semuanya aman”

baca juga: Operasi Jaran Lodaya 2023, Polresta Cirebon Ringkus 24 Pelaku Kejahatan

Menanggapi hal tersebut, polisi meminta masyarakat waspada terhadap penipuan modus tagihan tilang elektronik atau ETLE lewat WhatsApp. Modus tersebut dikirimkan dalam bentuk dokumen dengan format APK.

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI mengimbau, masyarakat tidak menginstal dokumen APK yang dikirimkan orang tak dikenal mengatasnamakan polisi.

Hal tersebut supaya terhindar dari kebocoran atau pencurian data. Sebelumnya juga pernah marak penipuan yang melampirkan dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket.

baca juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Kapolresta Cirebon Beri Helm IRT Kena Tilang 

Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut, bahkan ada yang sudah telanjur menekan dokumen APK yang dikirimkan.

Adapun surat tilang ETLE yang resmi dari kepolisian akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia langsung kepada pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf.

Pembayaran denda tilang juga bisa dibayar secara online, menggunakan BRI virtal account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Ingat, Jangan sampai tertipu karena kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Komentar