Dana Investasi FEC Bisa Kembali? Simak Berita Terbaru Aplikasi FEC yang Viral Karena Ponzi

Aplikasi FEC
Berita Terbaru Aplikasi FEC yang Viral Karena Ponzi - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Aplikasi FEC diduga melakukan penipuan dengan skema Ponzi, Skema Ponzi adalah metode investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang diperoleh dari operasional perusahaan tetapi dari investor berikutnya dengan merekrut anggota baru.

Kasus investasi bodong semakin meresahkan masyarakat Indonesia, yang banyak yang terjerat dalam praktik ilegal ini.Baru-baru ini ribuan peserta investasi di aplikasi FEC tertipu karena uang mereka tidak bisa ditarik atau dicairkan.

PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) resmi dicabut oleh Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga:Wajib Coba! 6 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama di Indomaret, Harganya Murah Cuma Dibawah Rp. 50 RibuWajib Dicoba!!! Inilah 6 Rekomendasi Lipstik Matte Wardah, Rasakan Untuk Tampil Lebih Mempesona

Izin perusahaan tersebut dicabut karena ciptaannya tidak sesuai dengan izin usaha dan juga menghimpun dana masyarakat secara tidak sah, yakni tanpa izin.

Perusahaan tersebut disebut belum menanggapi undangan klarifikasi pemerintah dan tidak memiliki aktivitas di kantornya.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah uang yang diinvestasikan oleh para korban di Aplikasi FEC bisa kembali?

Sayangnya, kemungkinannya cukup kecil, menurut pernyataan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) yang sekarang berubah menjadi Satgas PAKI.

Satgas PAKI menjelaskan bahwa umumnya pengembalian dana milik nasabah dalam investasi ilegal menjadi masalah yang rumit.

Ini terutama terjadi jika pelaku investasi ilegal tersebut telah menggunakan uang para korbannya atau telah membagikannya kepada anggota lama dalam skema tersebut.

Namun, dalam skema ponzi, jika upline (orang yang merekrut) bersedia mengembalikan uang downline (orang yang direkrut), maka ada kemungkinan sebagian uang bisa dikembalikan.

SWI juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang tinggi.

Baca Juga:Cara Membuat Campuran Bedak Kelly dan Krim Fair and Lovely Agar Samarkan Wajah dari Flek Hitam dan Bekas JerawatTak Perlu Suntik Putih! Inilah 4 Cara Memutihkan Wajah Dengan Air Mawar Viva dan Jeruk Nipis, Simak Cara Pembuatannya Disini!

Ini terutama penting jika status perizinan lembaga investasi tidak legal dan imbal hasil yang ditawarkan terlalu fantastis untuk menjadi kenyataan.

0 Komentar