Desak Cabut Perbup Tahapan Pilwu, Pengamat Hukum Tata Negara: Akan Jadi Polemik Besar jika Dilanjutkan

pilwu
Pengamat Hukum Tata Negara Dr Iis Krisnandar SH Cn medesak cabut perbup tahapan pilwu karena saat ini sedang dilakukan revisi UU Desa. Foto: Dok
0 Komentar

“Karena masa jabatan kuwu akan ditambah lagi 3 tahun, coba bayangkan kalau seandainya hal itu terjadi akan membuat kegaduhan yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Jika tidak segera dicabut Perbup tahapan Pilwu, atau dicabutnya masih menunggu seminggu, dua minggu lagi, masyarakat sudah banyak yang dirugikan. Karena masyarakat sudah mengajukan persyaratan.

“Juga secara tradisi sudah ‘membuka warung’. Alangkah baiknya dicabut segera mungkin. Pemda harus langsung cepat tanggap, jadi cerdas melakukan tindakan-tindakan. Jangan dibiarkan terlalu lama SK Bupati ini dilaksanakan oleh masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga:Dishub Kabupaten Cirebon Lepas Tangan, Dorong Pemcam Arjawinangun Ajukan Pemasangan PJUCegah Pelanggaran Lalu Lintas, Polresta Cirebon Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023

Walaupun tahapannya mungkin dimulai tanggal 22 Juli 2023, dari pembentukan panitia dan lain sebaginya. Tetapi untuk memenuhi persyaratan calon kuwu, masyarakat sudah membuat suatu keterangan kelakuan baik, membuat tidak pernah dihukum, serta lainnya.

Iis juga menjelaskan, dalam revisi UU Desa ini ada dua poin yang diubah. Yakni mengenai periodisasi jabatan kuwu dan masalah keuangan desa. Dimana, masalah keuangan desa dalam revisi UU Desa adalah 20 persen ditransfer pemerintah ke APBD.

“Ini harus disikapi karena undang-undang ini kalau diundangkan di akhir tahun, sedangkan APBD kita sudah sedang dirancang, maka lama lagi ngebahasnya. Harus hitung lagi, alangkah baiknya pemerintah daerah mempersiapkan itu. Walaupun revisi undang-undangnya belum ditetapkan, belum diundangkan, tapi perencanaannya harus matang,” katanya.

Sehingga, kata dia, pada saat ditetapkan atau diundangkan revisi UU Desa ini, pemerintah sudah siap semuanya. “Pemerintah daerah ini harus berpikir futuristik. Kalau terlambat, kita akan membuat kerugian yang semakin besar dirasakan masyarakat Kabupaten Cirebon,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP menjelaskan, hasil konsultasi ke Kemendagri RI perihal pilwu serentak, pihak kementerian belum berani mengambil keputusan.

“Penjelasan kita mengenai kondisi di daerah akan menjadi pertimbangan mereka ke pimpinan. Terus kita juga diminta berkirim surat secara resmi. Kita akan segera menyurati kementerian agar kita mendapatkan jawaban yang resmi,” ungkapnya.

0 Komentar