Dibekuk, 3 Tersangka TPPO ke Arab Saudi

TPPO Arab Saudi
KASUS TPPO: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) didampingi Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang dalam ekspose kasus TPPO di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (2/8/2023). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tiga tersangka yang berinisial AR, NS, dan O telah dibekuk oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat karena terlibat dalam upaya penyaluran pekerja ilegal ke Arab Saudi. Mereka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini melakukan perdagangan manusia dengan cara menempatkan pekerja migran secara ilegal.

“Modus operandinya, tersangka melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menempatkan pekerja migran secara unprosedural,” kata Ibrahim Tompo dalam keterangannya yang dikutip dari jpnn, Rabu (2/8)/2023.

Baca Juga:Menggunakan Campuran Rempah-rempah dan Minyak Zaitun untuk Kulit Putih dan Glowing, Lakukan 8 Langkah IniPeraturan Penggunaan Sepeda Listrik di Kabupaten Kuningan: Himbauan dan Batasan yang Perlu Diketahui, Cek Permenhub Nomor 45 Tahun 2020

Kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan pada tanggal 6 Juni 2023. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tempat penampungan pekerja migran di Kabupaten Cianjur. Ibrahim mengungkapkan bahwa pemberangkatan pekerja migran ke Arab Saudi harus sesuai dengan prosedur, termasuk memberikan pelatihan kepada para pekerja. Namun, tersangka tidak melaksanakan pelatihan dan melanggar aturan yang berlaku.

Dikatakannya, Arab Saudi merupakan negara Timur Tengah yang memberlakukan moratorium pemerintah Indonesia terkait penempatan pekerja migran. Oleh karena itu, proses penyaluran pekerja harus mematuhi prosedur yang tertata dengan baik, termasuk melalui mekanisme yang tepat dan memberikan pelatihan kepada pekerja migran.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 9 juncto Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 juncto Pasal 72 dan Pasal 86 UU 18 Tahun 2017. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang, mengungkapkan bahwa para pekerja migran ini diberi janji oleh para tersangka untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) atau buruh pabrik di Arab Saudi dengan gaji antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

0 Komentar