Dugaan Al Zaytun dan NII, Ini Langkah Penyidik Bareskrim Polri

dirtipidum bareskrim polri
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan soal dugaan keterkaitan antara Al Zaytun dan NII. Foto: PMJ News.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan Al Zaytun dan NII atau Negara Islam Indonesia.

Pendalaman polisi terkait dugaan adanya keterlibatan Al Zaytun dengan NII atau Negara Islam Indonesia seperti disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Diterangkan Djuhandhani, jika dalam penyidikan didapati adanya keterkaitan antara Pesantren Al Zaytun dan NII, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

Baca Juga:ANTI GAGAL! Ini 5 Tips Membuat Puding Lapis yang Utuh dan Tak Jebol, Lapisan Bawahnya Tak akan Bercampur, Simak Caranya Di SiniINI KAPOLRI YANG BICARA, Panji Gumilang Siap-siap Saja

“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu (Al Zaytun dan NII) akan kita tindak lanjuti,” jelas Djuhandhani kepada awak media di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Panji Gumilang dijerat pasal baru, yakni pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Ancaman penjara bagi pendiri Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, itu adalah maksimal 10 tahun penjara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan adanya pasal baru yang dikenakan kepada Panji Gumilang.

“Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sambung Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari laman PMJ News.

Penambahan pasal baru kepada Panji Gumilang, sambung Djuhandhani Rahardjo Puro, berdasarkan hasil gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023.

Baca Juga:NASIBNYA DI UJUNG TANDUK! Panji Gumilang Dijerat Pasal Baru, Ternyata Tak Hanya Penistaan AgamaYUMMY, LEMBUT! Ah Ini Dia Resep Rahasia Puding Roti Tawar Coklat, Simak Cara Bikinnya Di Sini

Seperti diketahui, gelar pekara pertama dilaksanakan setelah polisi memeriksa Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023 lalu. Dari hasil gelar perkara, status kasus naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

0 Komentar