INI KAPOLRI YANG BICARA, Panji Gumilang Siap-siap Saja

kapolri listyo sigit prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Polri/PMJ News.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus yang kini menjerat pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penistaan agama.

“Diduga itu ada dugaan melakukan penistaan agama,” ungkap Listyo Sigit Prabowo dikutip pada Jumat (7/7/2023) di PMJ News.

Baca Juga:NASIBNYA DI UJUNG TANDUK! Panji Gumilang Dijerat Pasal Baru, Ternyata Tak Hanya Penistaan AgamaYUMMY, LEMBUT! Ah Ini Dia Resep Rahasia Puding Roti Tawar Coklat, Simak Cara Bikinnya Di Sini

Sigit menegaskan, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang juga telah berjalan dan tentunya sesuai SOP. “Kita tunggu saja hasilnya ya,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan sendiri, pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijerat pasal baru. Artinya, pria asal Gresik, Jawa Timur, itu tak hanya dijerat pasal pidana penistaan agama.

Panji Gumilang dijerat pasal baru, yakni pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Ancaman penjara bagi pendiri Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, itu adalah maksimal 10 tahun penjara.

Kepada media di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan adanya pasal baru yang dikenakan kepada Panji Gumilang.

“Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sambung Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga:ENAK BANGET, Ini Cara Membuat Puding Jagung Panggang, Mudah Bikinnya, Resepnya Lengkap Ada di SiniRESMI! Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Ini Penjelasan PPATK

Penambahan pasal baru kepada Panji Gumilang, sambung Djuhandhani Rahardjo Puro, berdasarkan hasil gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023.

Seperti diketahui, gelar pekara pertama dilaksanakan setelah polisi memeriksa Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023 lalu. Dari hasil gelar perkara, status kasus naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

0 Komentar