NASIBNYA DI UJUNG TANDUK! Panji Gumilang Dijerat Pasal Baru, Ternyata Tak Hanya Penistaan Agama

panji gumilang
Tak Hanya Panji Gumilang, Ada Pihak Lain Bisa Ikut Jadi Tersangka, Tunggu Saja. Foto: IST.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijerat pasal baru. Artinya, pria asal Gresik, Jawa Timur, itu tak hanya dijerat pasal pidana penistaan agama.

Panji Gumilang dijerat pasal baru, yakni pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Ancaman penjara bagi pendiri Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, itu adalah maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:YUMMY, LEMBUT! Ah Ini Dia Resep Rahasia Puding Roti Tawar Coklat, Simak Cara Bikinnya Di SiniENAK BANGET, Ini Cara Membuat Puding Jagung Panggang, Mudah Bikinnya, Resepnya Lengkap Ada di Sini

Kepada media di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan adanya pasal baru yang dikenakan kepada Panji Gumilang.

“Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sambung Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari laman PMJ News.

Penambahan pasal baru kepada Panji Gumilang, sambung Djuhandhani Rahardjo Puro, berdasarkan hasil gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023.

Seperti diketahui, gelar pekara pertama dilaksanakan setelah polisi memeriksa Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023 lalu. Dari hasil gelar perkara, status kasus naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

PPATK punya alasan dalam mengambil langkah membekukan rekening-rekening milik pimpinan Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, tersebut.

Hal ini seperti disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:RESMI! Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Ini Penjelasan PPATKDPR REVISI UU DESA, Jabatan Kuwu akan Diperpanjang, Pilwu di 100 Desa di Kabupaten Cirebon Bisa Batal

Dijelaskan Ivan, pembekuan rekening-rekening milik Panji Gumilang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dan analisis tim PPATK karena ada dugaan transaksi mencurigakan.

Sebelumnya, rekening-rekening Panji Gumilang ini juga telah diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Ia mengatakan ada ratusan rekening pimpinan Pesantren Al Zaytun itu.

0 Komentar