Fatwa MUI Terbaru Terkait Konflik Gaza, Haram Hukumnya Membeli Produk Pendukung Agresi Israel

Fatwa MUI
Fatwa MUI terbaru terkait konflik Gaza menyatakan haram hukumnya membeli produk pendukung agresi Israel. Foto: antara
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Konflik yang terjadi di Jalur Gaza antara Israel dan Palestina membuat umat muslim diseluruh dunia bergerak. Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa MUI.

Fatwa MUI yang dikeluarkan ini berkaitan dengan masalah sikap muslim Indonesia khususnya dalam pembelian produk-produk negara pendukung agresi Israel.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Baca Juga:Tarif Tol Naik Berlaku Mulai 11 November 2023, Simak Perubahan Harganya DisiniBerikut Link Download Yalla Shoot, Bisa Nonton Piala Dunia U-17 dari Ponsel

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat.

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.” ujarnya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca Juga:Anugerah ASN 2023 Dimulai, Pendaftaran Dibuka Sampai 6 Desember, Jaring ASN TerbaikPerkiraan Cuaca Sabtu 11 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan di Sore dan Malam Hari

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

0 Komentar