Indonesia Dapat Tambahan 8 Ribu Kuota Haji 2023, Menag: Sudah Masuk Sistem e-Hajj

menteri agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Kemenag.
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Kabar baik. Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota haji untuk pelaksanaan haji 2023.

Tambahan kuota haji 2023 ini bahkan secara resmi sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Tambahan kuota haji ini seperti disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:SEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Live Streaming Newcastle United vs ArsenalBIKIN PENASARAN! Diameter Koin 500, Apakah Ini Uang Koin yang Paling Diburu Kolektor? Ini Historisnya!

Dengan adanya tambahan kuota tersebut, Menag mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jamaah,” kata Gus Men, panggilan akrab Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

“Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” sambung Gus Men.

Kementerian Agama, lanjutnya, akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk merespons tambahan kuota haji ini.

Perlu diketahui, tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jamaah haji khusus.

Mereka sudah melakukan pelunasan sejak 11 April-5 Mei 2023. Masih ada 14.356 jamaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Baca Juga:BKN: Jadwal Tahapan Akhir PPPK Guru sampai 31 Mei 2023, Simak di Sini PenjelasannyaJADI PAHAM! Marketplace Uang Koin, Ini 5 Cara Jual Koin Kuno Cepat Laku

Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

“Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan,” jelasnya.

“Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” sambung Menag di laman resmi Kemenag.

Bersamaan dengan itu, masih kata Menag, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

0 Komentar