Barang Bukti dari 40 Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Majalengka

Kejari Majalengka memusnahkan puluhan barang bukti
Kejari Majalengka memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahap II Tahun 2026, Selasa (4/8/2026).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahap II Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara selama periode April hingga Juli 2026 yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh proses hukum secara menyeluruh, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:KKN-T UNMA Desa Sunalari Gelar Penyuluhan Budidaya Padi Sistem PM-AAS dan Pengenalan HidroponikKomunitas Belajar SDN Bima Hadirkan Pustakawan Berprestasi ASEAN untuk Menguatkan Budaya Baca Guru

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas dalam penegakan hukum. Kami memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan,” ujar Sukma Djaya Negara.

Berdasarkan rekapitulasi resmi, terdapat 40 perkara tindak pidana umum (pidum) yang ditangani selama periode tersebut. Rinciannya terdiri atas 12 perkara narkotika, psikotropika, dan kesehatan, 26 perkara pencurian, perlindungan anak, serta penganiayaan, dan dua perkara tindak pidana ringan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan beragam jenis kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Untuk kategori narkotika dan obat-obatan terlarang, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 6,12 gram, tembakau sintetis seberat 67,7 gram, serta ratusan butir obat keras, yakni 656 butir tramadol, 493 butir trihexyphenidyl, dan 564 butir dextro.

Selain itu, Kejari Majalengka juga memusnahkan 38 botol minuman keras, sejumlah perkakas besi yang digunakan dalam tindak kriminal, serta berbagai barang lainnya, seperti telepon genggam, pakaian, dan tas yang berkaitan dengan perkara pidana.

Menurut Sukma Djaya Negara, dominasi perkara narkotika dan kejahatan konvensional menjadi sinyal bahwa tantangan penegakan hukum di daerah masih membutuhkan kerja sama dan kolaborasi lintas sektor.

“Penanganan perkara tidak berhenti pada vonis pengadilan. Pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari siklus penegakan hukum yang harus dijalankan secara konsisten. Ini menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi peredaran barang terlarang,” tegasnya.

0 Komentar