RADARCIREBON.ID – Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman melantik empat kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) dari tiga kecamatan di Kabupaten Cirebon, Selasa (4/8).
Empat kuwu yang dilantik berasal dari Desa Kedongdong Kidul dan Desa Cangkoak di Kecamatan Dukupuntang, Desa Kertasura di Kecamatan Kapetakan, serta Desa Kendal di Kecamatan Astanajapura. Mereka akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga tahun 2027.
Salah satu yang dilantik adalah Burhanudin sebagai Kuwu Kedongdong Kidul Kecamatan Dukupuntang, menggantikan posisi yang sebelumnya pernah dijabat H Agus Kurniawan Budiman atau Jigus sebelum menjadi Wakil Bupati.
Baca Juga:Wilayah Argasunya Krisis Air Bersih dan KekeringanKerusakan GTC Makin Parah, Pemkot Didesak Segera Ambil Alih
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H Agus Kurniawan Budiman menegaskan, jabatan kuwu merupakan amanah besar karena menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Seluruh kuwu yang dilantik hari ini akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2027. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Jigus meminta, para kuwu yang baru dilantik segera membangun komunikasi dan sinergi dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta para tokoh masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan di desa.
Jigus mengakui, pembangunan desa masih menghadapi keterbatasan anggaran. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat agar alokasi dana desa dapat kembali optimal.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi menjelaskan, mekanisme PAW hanya berlaku untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Diungkapkannya, masih terdapat sekitar empat desa di Kabupaten Cirebon yang sedang menjalani tahapan PAW dan berpotensi menggelar pemilihan dalam waktu dekat.
Baca Juga:Pelatihan Wirausaha bagi Ahli Waris Peserta BPJS KetenagakerjaanIndocement Tanam Pohon dan Serahkan Puluhan Monyet Ekor Panjang ke BBKSDA
Iwan memastikan, kuwu PAW tetap memiliki hak untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, setelah ditetapkan sebagai calon, mereka wajib mengambil cuti dari jabatan sebagai kuwu.
“Boleh mencalonkan kembali sesuai aturan. Ketika sudah ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan wajib menjalani cuti,” jelasnya.
