Terlalu! Cuma Rp14 Ribu Sehari, Target Retribusi Parkir Per Titik Lokasi di Kabupaten Cirebon

DPRD Kabupaten Cirebon
SOROTI PAD: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon R Hasan Basori didampingi Ketua DPRD Dr Sophi Zulfia saat rapat kerja bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon membahas optimalisasi PAD, termasuk retribusi parkir, kemarin. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti rendahnya target penerimaan retribusi parkir dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD menilai target yang disusun pemerintah daerah belum mencerminkan potensi riil sehingga berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori SE MSi, usai rapat Banggar bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs Hendra Nirmala SSos MSi.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Siasati Efisiensi Anggaran, Pacu Potensi PAD hingga Cari Solusi Penanganan SampahRekayasa Lalin: Solusi atau Ilusi? Pemkot Cirebon Mau Pilih Jalan Lancar atau Setoran PAD dari Parkir?

Hasan mengungkapkan, target retribusi parkir tahun 2027 justru turun dari Rp2,6 miliar pada 2026 menjadi Rp1,6 miliar. Menurutnya, penurunan tersebut sulit dipahami jika dibandingkan dengan potensi yang dimiliki daerah.

Berdasarkan keputusan bupati, terdapat 338 titik parkir resmi di tepi jalan umum Kabupaten Cirebon. Jika target Rp1,6 miliar dibagi ke seluruh titik parkir, rata-rata penerimaan per lokasi hanya setara sekitar tujuh sepeda motor yang parkir setiap hari. Atau bila dirupiahkan hanya Rp14 ribu, per titik lokasi dalam sehari.

“Kalau dihitung seperti itu, rasanya kurang logis. Menurut saya target retribusi parkir seharusnya bisa mencapai sekitar Rp5,5 miliar,” ujar Hasan.

Politikus PKB itu menegaskan dirinya tidak mendorong kenaikan tarif parkir maupun membebani masyarakat. Yang dipersoalkan adalah metode penyusunan target PAD yang dinilai masih bertumpu pada persentase kenaikan dari tahun sebelumnya, bukan berdasarkan potensi riil di lapangan.

“Target PAD seharusnya disusun berdasarkan potensi yang benar-benar dimiliki daerah, bukan sekadar menaikkan persentase dari tahun sebelumnya,” katanya.

Hasan menawarkan dua pendekatan dalam menghitung potensi PAD. Pertama, pendekatan mikro melalui perhitungan jumlah objek pajak, volume transaksi, dan tarif yang berlaku. Kedua, pendekatan makro dengan melihat pertumbuhan ekonomi daerah melalui analisis elastisitas.

Menurutnya, Kabupaten Cirebon masih memiliki banyak potensi PAD yang belum tergarap optimal, terutama dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti sektor makanan dan minuman, restoran, serta hiburan.

Baca Juga:Organda Tekankan Pentingnya Koordinasi TrayekPernyataan Wali Kota Terkait Tak Ada Setoran dari Dewas dan Direksi BUMD Timbulkan Spekulasi

Ia menyebut sektor makanan dan minuman memiliki tingkat elastisitas sekitar 2,27 persen, yang menunjukkan pertumbuhan sektor tersebut lebih cepat dibandingkan peningkatan penerimaan pajaknya.

0 Komentar