Kereta Api Didahulukan Dibanding Ambulans ataupun Damkar

Kereta Api Didahulukan Dibanding Ambulans ataupun Damkar
Kereta Api Didahulukan Dibanding Ambulans ataupun Damkar
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, atau kendaraan prioritas lainnya, wajib berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

“Para pengguna jalan, termasuk mobil pemadam kebakaran dan ambulans, harus memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api karena kereta api menggunakan jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara mendadak,” ujar Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul.

Aturan ini diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga:Setelah Kenaikan PBB, Retribusi Pasar Bakal Naik Bertahap  Perkenalkan Kembali Sejarah Sunda, Kisah Ciung Wanara Diangkat oleh Mahasiswa Universitas Sindangkasih

Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga mengatur bahwa pengendara di perlintasan sebidang harus berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lainnya.

“Kendaraan yang melintasi rel KA harus memberikan hak utama kepada kereta api yang akan melintas. KAI (Kereta Api Indonesia) mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api,” jelas Rokhmad.

Meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, kereta api tetap harus didahulukan di jalan.

Kereta api memiliki posisi yang unik dan penting dalam transportasi massal, yang tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan besar dalam mobilitas masyarakat dan perekonomian.

Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengamanatkan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini tidak hanya untuk keselamatan pengguna jalan tetapi juga untuk menghindari kemungkinan kecelakaan yang dapat mengancam banyak nyawa.

Rokhmad menekankan bahwa kereta api memerlukan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika kendaraan tidak memberi jalan, dapat terjadi tabrakan yang serius.

Baca Juga:Ponpes Amparan Jati dan SMK Caruban Nagari Cetak Lulusan Terampil dan Berakhlak MuliaHUT ke-78 Bhayangkara, Komitmen Lindungi dan Layani Masyarakat

“Aturan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” katanya.

0 Komentar